AirINFOInfrastrukturNews

Menko AHY Dorong Percepatan Proyek Giant Sea Wall untuk Perlindungan Pesisir

Langkah strategis dalam melindungi kawasan pesisir dari ancaman banjir rob dan dampak perubahan iklim.

Konstruksi Media – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall harus segera direalisasikan sebagai langkah strategis dalam melindungi kawasan pesisir dari ancaman banjir rob dan dampak perubahan iklim.

“Ke depan, proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall harus diwujudkan sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan pesisir,” ujar AHY dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

AHY juga menyoroti semakin seringnya krisis iklim dan cuaca ekstrem yang berdampak pada wilayah pantai utara. Ia menekankan bahwa faktor perubahan iklim harus menjadi perhatian serius dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses pemulihan serta memastikan langkah-langkah mitigasi jangka panjang dapat segera direalisasikan demi melindungi masyarakat dari dampak banjir di masa mendatang. Dengan koordinasi yang kuat dan aksi nyata di lapangan, diharapkan penanganan banjir dapat lebih efektif dan berkelanjutan.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, proyek Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa telah masuk dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) periode 2025-2029.

Proyek ini direncanakan mencakup wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah. Sebagai PSN, proyek ini dapat diinisiasi dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha swasta.

Perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian PSN merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan nasional. Setiap tahun, PSN ditetapkan sesuai dengan prioritas pembangunan, kesiapan proyek, serta ketersediaan pendanaan berdasarkan persetujuan Presiden. Penetapan PSN dilakukan melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah (RKP). (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp