HeadlineINFONewsTeknologi

Mengetahui Aspek Hukum Data Center dan AI, Apa Saja?

Sejumlah negara dengan kebijakan ramah data center cenderung memberlakukan regulasi yang lebih longgar terkait perlindungan data dan AI.

Konstruksi Media – Dua advokat internasional, Chow Kin Wah dan Hilton Romney King, berbagi wawasan mengenai aspek hukum data center serta kecerdasan buatan (AI) dalam webinar internasional bertajuk “Legal Aspects of the LoI & the MoU As Well as Issues Related to AI and Copyright Data Centres.” Acara ini diselenggarakan di Peradi Tower, Jakarta, pada Jumat (21/3/2025).

Chow, yang merupakan bagian dari Kantor Hukum Suryomurcito & Co, membahas tantangan hukum terkait kecerdasan buatan (AI) serta hak cipta dalam aspek hukum data center. Sementara itu, Hilton, yang berasal dari Kantor Hukum Makarim & Tira, mengupas aspek hukum terkait Letter of Intent (LoI) dan Memorandum of Understanding (MoU).

Dalam paparannya, Chow menyoroti perdebatan global mengenai regulasi AI dan machine learning, terutama terkait penggunaan data untuk pengembangan teknologi ini. Ia menjelaskan bahwa sejumlah negara dengan kebijakan ramah data center cenderung memberlakukan regulasi yang lebih longgar terkait perlindungan data dan AI. Sebaliknya, aturan yang lebih ketat dapat menghambat pengembangan AI dan machine learning.

Menurutnya, pengetatan undang-undang terkait hak cipta bisa berpotensi memperlambat kemajuan AI. “Ketika hak cipta ditegakkan secara ketat, maka pengembangan AI bisa terhambat,” ungkapnya.

Chow juga menyoroti perkembangan investasi AI dan data center di Asia Tenggara. Awalnya, Singapura menjadi pusat utama investasi sektor ini. Namun, karena keterbatasan pasokan listrik, sebagian besar data center berpindah ke Johor Bahru, Malaysia, dan Indonesia.

“Data center akan selalu ada, karena setiap kali seseorang menggunakan internet, data center berperan dalam proses tersebut. Namun, saat ini pertumbuhannya meningkat secara signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Chow membandingkan regulasi di Singapura dan Indonesia. Ia menyebut bahwa hukum terkait AI dan machine learning di Singapura sudah lebih jelas, sementara Indonesia masih dalam tahap perkembangan regulasi di bidang ini.

Melalui webinar ini, para advokat diharapkan semakin memahami tantangan hukum dalam pengelolaan data center dan penggunaan AI, sehingga dapat memberikan solusi hukum yang lebih baik dalam perkembangan industri digital di Indonesia. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
close-link
Chat WhatsApp