Mengenal Tiga Tipe Terminal Bus, Apa Bedanya?
Konstruksi Media – Terminal menjadi bangunan yang berfungsi untuk menaikturunkan penumpang bus secara sah. Nyatanya, terminal bus memiliki beberapa tipe yang bertujuan agar bus tertata dan terdata.
Kebijakan penentuan tipe bus merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 Bab III Pasal 8 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Dalam hal ini, pembagian bus dibagi menjadi tiga tipe yakni tipe A, tipe B, dan tipe C.
Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan, dan kewenangan. Selain itu, dengan lokasi terminal, masing-masing tipe terminal memiliki kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe layanan.
- Tiga Tantangan Utama dalam Program 3 Juta Rumah, Apa Saja?
- SANY Luncurkan Truk Tambang Hibrida Pertama Buatan Lokal di India
- Pantau Arus Balik, Menteri PU Cek Jalan Tol Fungsional Probowangi
Dilansir dari laman akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berikut perbedaan tiga tipe terminal bus.
Tipe A
Pengelolaan terminal tipe A dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Terminal tersebut melayani, angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), dan angkutan pedesaan (ADES).
Tipe B
Kemudian, terminal tipe B dikelola pemerintah daerah provinsi. Adapun pelayanannya, seperti angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), dan angkutan pedesaan (ADES).
Tipe C
Sementara terminal bus tipe C, pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Berbeda dengan yang lainnya, terminal tipe C hanya melayani satu angkutan yakni angkutan pedesaan (ADES).