Konstruksi Media – Hempcrete merupakan salah satu material konstruksi ramah lingkungan yang baru di dunia konstruksi. Hempcrete terbuat dari remi (Ganja Hemp) dan kapur.
Namun, di Indonesia belum dimanfaatkan sebagai material bangunan karena remi atau ganja yang menjadi bahan bakunya.
Hempcrete menyerupai batu bata namun dengan berat yang lebih ringan 1:7 dari bobot batu bata konvensional meski ukurannya lebih besar, kemudian anti pecah sehingga tahan terhadap gempa, dan yang paling penting adalah ramah lingkungan karena zero carbon.
Hempcrete memiliki ukuran 60 cm x 30 cm, namun memiliki variasi ketebalan yang berbeda yakni berkisar antara 6 cm hingga 30 cm.
Material Hempcrete ini dapat difungsikan untuk membangun juga merenovasi semua jenis bangunan seperti rumah, apartemen, hingga bangunan untuk publik.
Baca Juga : Conwood Material Green Product Alternatif Pengganti Kayu
Salah satu kelebihan material ini adalah mampu mengatur kelembaban di dalam dinding sehingga dapat menjadi pengisi insulasi antar rangka bangunan.
Setelah digunakan, Hempcrete juga dapat didaur ulang sebagai pupuk. Oleh karena itu dengan berbagai kelebihan material ini sudah banyak kontraktor di seluruh dunia yang tergabung dalam International Hemp Building Association.
Meskipun terbuat dari remi atau ganja, namun jenis ganja yang digunakan adalah ganja khusus yang tidak mengandung zat psikoaktif dan adiktif sama sekali sehingga tidak membuat penghuni bangunan menjadi mabuk.
Tak hanya bata, Hempcrete juga dapat difungsikan sebagai beton jika mencampurkan serat remi, kapur, pasir, plester, dan juga semen. Hempcrete beton ini memiliki ketahanan 7 kali lebih kuat dari beton biasa dan 2 kali lebih ringan jika dibanding beton biasa.
Di luar negeri penggunaan ganja dalam konstruksi sudah banyak digunakan seperti Apartemen Flat House di Inggris, The Voice of Urban Nature di Belanda, juga dipamerkan di Chart Air Fair 2022 dengan karya Elisa and the 11 Swans di Denmark.
Namun saat ini memang penggunaan remi atau hemp di Indonesia masih di larang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang melarang peredaran ganja. (Aisyah/Ryn).
Baca Artikel Selanjutnya :