LPJK: 8 Bidang Keilmuan Kunci Sertifikasi Kompetensi Kerja
Delapan klasifikasi tersebut yakni arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, manajemen pelaksanaan, arsitektur lanskap-iluminasi-dan desain Interior, perencanaan wilayah dan kota, serta sains dan rekayasa teknik.
Konstruksi Media – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) kembali melanjutkan Focus Group Discussion secara daring yang telah dilakukan secara berkala pada Februari 2023.
Kali ini ada dua tema yang dibahas pertama adalah mengenai standar baku kompetensi tenaga kerja konstruksi Indonesia yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Ricky Aditya Nazir, S.T., M.T.
Selanjutnya Pelaporan Kegiatan PKB oleh Penyelenggara PKB yang disampaikan oleh Sabilissalam Adityakusuma.
Profesor Dr. Manlian Ronald A Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min menjelaskan bila standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan juga standar khusus akan di dalami per klasifikasi.
“Mulai hari ini Sertifikat Kompetensi Kerja dari jenjang 1 hingga 9 yang meliputi 8 klasifikasi akan didalami secara khusus per klasifikasi untuk standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional mau pun standar khusus,” ujar Manlian dalam diskusi secara daring tersebut, Senin, (20/3/2023).
Dia menambahkan, adapun 8 klasifikasi tersebut meliputi arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, manajemen pelaksanaan, arsitektur lanskap-iluminasi-dan desain Interior, perencanaan wilayah dan kota, serta sains dan rekayasa teknik.
“Forum PKB ke depannya akan masuk secara khusus melalui bidang keilmuan untuk itu penting bagi kita untuk melihat peta okupansi dan referensi dari standar kompetensi,” terang Manlian.
Lebih lanjut Manlian menjelaskan bila berdasarkan SE Bina Konstruksi Nomor 214 tahun 2022 dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi SKA dan SKT non pengampu masih dilaksanakan hingga 23 April 2024.
“Untuk sertifikasi SKA SKK yang non pengampu yang saat ini belum ada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pengampunya itu masih diberlakukan hingga 23 April 2023 ini oleh karena itu LPJK berharap bila sebelum 23 April, LSP setiap klasifikasi tersebut dapat beroperasi,” papar Manlian.
Menurutnya, baku kompetensi standar kompetensi tenaga kerja konstruksi di Indonesia yang menjadi referensi setiap LSP harus mengacu pada standar kompetensi kerja nasional, standar kompetensi kerja khusus, dan standar internasional.
“Namun pengembangan standar baku kompetensi adalah tugas dari Asosiasi Profesi secara khusus, sehingga asosiasi dapat mendampingi pengampu asosiasi profesi untuk setiap bidang keilmuan ke depannya dan LPJK tentu akan tetap mendampingi,” kata Manlian.
Sejauh ini, dari 502 permohonan sertifikasi non pengampu hanya 92 yang sudah tercetak, 196 dikembalikan, dan 210 lainnya masih dalam proses.
Sementara itu untuk operasionalisasi LSP, dari 426 skema LSP, 361 skema diampu LSP dan 255 diantaranya telah beroperasi. (Aisyah/Ryn).
Baca Artikel Selanjutnya :
- Menko AHY dan Menteri Dody Bahas Rencana Bangun Tanggul Laut
- ITS bersama Coca-Cola Europasific Indonesia Gelar Kompetisi WasteTrack 2024
- Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Baru Menuju 3 Kota Besar
- 7 Perusahaan Teknologi Amerika Teken Kontrak Fase II IKN di Nusantara
- Memaknai Refleksi Pidato Presiden Prabowo Subianto