News

Libur Idul Adha 2023, Pembatasan Angkutan Barang Mulai 27,28 Juni dan 2 Juli

Ruas jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan

KONSTRUKSI MEDIA – Periode libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444H Tahun 2023, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyepakati pengaturan lalu lintas.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023, SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) siap untuk mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan menempatkan petugas dan menyiapkan rambu-rambu yang dibutuhkan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan ruas jalan non tol yang berlaku mulai Selasa dan Rabu (27 sd 28 Juni 2023) dan Minggu, 2 Juli 2023. Untuk ruas jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

Baca Juga: Sarinah Raih Penghargaan Arsitektur Terbaik 2023, Erick Thohir Puji Airmas Asri Indonesia

“Sementara itu untuk ruas jalan non tol akan diberlakukan di wilayah DKI-Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi,” ujar Aan.

Waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan pada ruas jalan non tol dan ruas jalan tol tersebut, dijadwalkan sebagai berikut :

  1. Selasa, 27 Juni 2023, pukul 16.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB
  2. Rabu, 28 Juni 2023, pukul 06.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB
  3. Minggu, 2 Juli 2023, pukul 14.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB

“Meskipun secara jadwal telah diatur untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas yang tinggi pada periode libur Idul Adha 1444 H mendatang, pengaturan lalu lintas tetap akan diberlakukan secara situasional dengan mempertimbangkan dinamisnya kondisi di lapangan. Hal ini termasuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang juga berpotensi untuk dilakukan, salah satunya yaitu contraflow,” imbuh Aan.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp