Pembiayaan

Lembaga Jasa Keuangan Grup BJB Teken Piagam Konglomerasi Keuangan

Konstruksi Media – Sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) di bawah koordinasi Bank BJB melakukan penandatanganan piagam konglomerasi keuangan.

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama bank BJB Yuddy Renaldi bersama Direktur Komersial dan UMKM bank bjb Nancy Adistyasari, Direksi bank bjb Syariah Indra Falatehan, Direktur Utama bjb Sekuritas Yogi Heditia Permadi, Direktur BPR Intan Jabar Dani Hadian, Direktur BPR Karya Utama Jabar Oman Sunandar, dan Direktur BPR Cianjur Jabar Subadri.

Penandatanganan konglomerasi keuangan ini digelar secara hybrid, kemarin.

Menurut Yuddy Rinaldi, penandatanganan ini diharapkan tercapai kesamaan sikap dan pandangan mengenai Konglomerasi Keuangan.

“Dengan ditandatanganinya Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan ini diharapkan tercapai kesamaan sikap dan pandangan secara konsisten mengenai Konglomerasi Keuangan dan menjadi komitmen antara Entitas Utama dan seluruh LJK Anggota Konglomerasi Keuangan dalam pelaksanaan Konglomerasi Keuangan,” ujar Yuddy dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jum’at (13/8/2021).

Turut hadir menyaksikan di tempat Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Kepala Bagian BUMD LK dan BLUD Biro BUMD, Investasi dan Adbang Setda Provinsi Jawa Barat dan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat.

Lalu seluruh Dewan Komisaris dan Direksi anggota LJK Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menyaksikan secara virtual.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2020, Konglomerasi Keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.

Kriteria Konglomerasi Keuangan adalah LJK perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan atau perusahaan efek dengan keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian, yang memiliki total aset mencapai Rp 100 triliun serta kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis LJK.

Begitu pun jika asetnya menurun kurang dari Rp 100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.

OJK mengatur bahwa entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan. ***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button