Kurangi Ketimpangan, Pemerintah Transfer Rp795,5 Triliun Ke Daerah
Anggaran TKDD pun mengambil porsi hingga 1/3 dari belanja APBN.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Konstruksi Media – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengakui setiap tahun ada peningkatan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Menurutnya, desentralisasi fiskal ini sudah berlaku sejak 2001.
“Pemerintah Pusat tetap berkomitmen untuk mendorong kemajuan serta pemerataan pembangunan di seluruh daerah di Indonesia melalui anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” ujar Sri Mulyani dalam akun facebooknya, Selasa (25/5/2021).
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang membahas mengenai Sinergi Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah, Sri mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2000 hingga 2021, anggaran TKDD telah meningkat sangat signifikan dari Rp33,1 T di tahun 2000, sekarang sudah mencapai Rp795,5 T atau tumbuh rata-rata 13% pertahun.
- ATI Sebut 3.020 Km Jalan Tol Indonesia Siap Menyambut Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Garap Pembangunan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu di Manado
- Bertemu Delegasi JICA, Kementerian PU Pinta Percepat Proyek Jakarta Sewerage System
“Anggaran TKDD pun mengambil porsi hingga 1/3 dari belanja APBN. Ini karena Pemerintah Pusat memahami bahwa daerah merupakan lokus terdekat yang memahami kebutuhan masyarakatnya,” katanya.
Salah satu tujuan alokasi TKDD, lanjut Sri Mulyani, adalah untuk mengurangi ketimpangan pendanaan pembangunan di daerah. Hasilnya, ketimpangan pun semakin menurun.
“Ini menunjukkan daerah telah memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan potensi dan pelayanan di daerahnya,” tegasnya.
Dia menegaskan, sangat penting daerah yang masih belum mampu memanfaatkan TKDD dengan maksimal untuk memperbaiki kualitas agar dapat turut mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dikatakan Sri Mulyani, penguatan kualitas desentralisasi fiskal melalui Reformasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sangat penting.
“Dengan adanya reformasi HKPD diharapkan dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan dapat memperkuat kualitas penggunaan anggaran oleh Pemerintah Daerah. Kelak tata kelola yang semakin baik akan dapat meningkatkan penerimaan perpajakan di daerah,” tandasnya. ***