KUR Perumahan Rp130 Triliun Resmi Diluncurkan, 177 Pengembang REI Sudah Antre
Pengembang yang mengajukan KUR masih mengambil plafon di bawah batas maksimum Rp5 miliar.
Konstruksi Media – Pemerintah resmi meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan total dana mencapai Rp130 triliun. Program ini disambut antusias oleh pelaku industri properti, terutama para pengembang anggota Realestat Indonesia (REI).
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengungkapkan, hingga akhir Oktober 2025 sudah ada 177 pengembang yang berminat dan mendaftar untuk memanfaatkan fasilitas KUR Perumahan tersebut.
“Kemarin kami menerima data, sudah ada sekitar 177 pengembang yang berminat. Apakah jumlahnya kini bertambah atau sudah terealisasi, ini masih terus kami pantau,” ujar Joko dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) REI x AutoKun di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurut Joko, mayoritas pengembang yang mengajukan KUR masih mengambil plafon di bawah batas maksimum Rp5 miliar.
“Kalau maksimum Rp5 miliar, dengan asumsi dari total sekitar 16.000–17.000 developer, yang aktif sekitar 7.000–8.000 (berdasarkan data SiKumbang). Maka kalau semuanya menyerap di angka maksimal, sektor suplai ini bisa menyerap hingga sekitar Rp40 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko mendorong agar pemerintah juga memfasilitasi pelaku UMKM di sektor pendukung perumahan untuk ikut mengakses KUR.
“Kita sudah sampaikan kepada Pak Menteri, penting untuk mendorong UMKM yang produknya terkait dengan perumahan. Misalnya industri genteng, toko material, kontraktor kecil, hingga sektor logistik. Mereka semua bisa masuk ke skema KUR Perumahan,” kata Joko.
Baca juga: Kementerian PKP Gencarkan Sosialisasi KUR Perumahan di DKI Jakarta
Adapun syarat penerima KUR Perumahan antara lain:
- Berstatus WNI atau badan hukum Indonesia,
- Memiliki usaha produktif dan layak,
- Mempunyai NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB),
- Telah menjalankan usaha minimal 6 bulan,
- Tidak memiliki catatan negatif dalam hasil trade checking, community checking, atau SLIK,
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit program perumahan lain,
- Memiliki agunan pokok berupa objek yang dibiayai, serta dapat disertai agunan tambahan sesuai ketentuan penyalur kredit.
KUR Perumahan dapat diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai modal dan omzet usaha:
- Usaha mikro: modal usaha hingga Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
- Usaha kecil: modal Rp1–5 miliar dengan omzet tahunan Rp2–15 miliar.
- Usaha menengah: modal Rp5–10 miliar dengan omzet tahunan Rp15–50 miliar.
Dengan peluncuran program ini, pemerintah berharap sektor properti dan industri turunannya dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat melalui ekosistem usaha yang lebih inklusif. (***)




