FINANCEInvestasi

Krakatau Steel Bakal Terbitkan Obligasi Wajib Konversi Seri B

Penerbitan OWK Seri B ini merupakan dukungan pendanaan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Konstruksi Media – PT Krakatau Steel Tbk atau KRAS memiliki rencana untuk menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) Seri B. Nantinya akan dikonversi dengan saham baru melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

OWK Seri B yang akan diterbitkan sebesar Rp 800 miliar, dikonversi menjadi saham baru dalam KRAS. Obligasi ini memiliki tenor sejak tanggal penerbitan hingga tanggal 30 Desember 2027.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia bertindak sebagai investor. Sedangkan yang bertindak sebagai pelaksana investasi adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Peran ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 535/KMK.06/2020 tanggal 25 November 2020 tentang penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur untuk melaksanakan investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional kepada KRAS.

Penerbitan OWK Seri B ini merupakan dukungan pendanaan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas KRAS, yaitu untuk pembiayaan modal kerja guna pembelian slab.

Baca juga: Selamat! Silmy Karim Jabat Ketua Asosiasi Produsen Besi dan Baja Asia Tenggara

Manajemen KRAS mengatakan, terdapat sejumlah manfaat dari penerbitan OWK Seri B ini. Pertama, menciptakan sinergi yang saling menguatkan untuk pemulihan bisnis baja domestik dan ekonomi nasional.

Kedua, mempertahankan pasar dan operasi industri baja. Sebab, modal kerja industri hilir dan industri pengguna yang sudah tergerus akibat penurunan permintaan serta beban biaya operasional selama pandemi Covid-19.

Ketiga, membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna melalui perpanjangan siklus pembayaran untuk pembelian bahan baku sehingga dapat memulihkan pasar dan industri.
Keempat, menurunkan porsi impor dikarenakan kemampuan suplai dalam negeri membaik.

Sebelumnya, KRAS telah mendapatkan persetujuan untuk menerbitkan obligasi wajib konversi dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp 3 triliun. Dari jumlah pokok tersebut, telah diterbitkan OWK Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp 2,2 triliun melalui mekanisme PMTHMETD.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp