
Kota Wisata Cibubur Tolak Dilintasi Transjabodetabek, Begini Kata Kadishub DKI Jakarta
Beredar surat penolakan dari manajemen Kota Wisata Cibubur atas rencana pembukaan trayek Transjabodetabek Kota Wisata–Cawang
Konstruksi Media – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas jaringan transportasi publik Transjabodetabek pada tahun ini. Salah satu rute yang dirancang adalah trayek Kota Wisata Cibubur–Cawang. Namun, rencana ini mendapat penolakan dari pihak manajemen Kota Wisata.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan keprihatinannya atas penolakan tersebut. Menurutnya, perluasan jaringan Transjabodetabek bertujuan untuk memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat di kawasan Jabodetabek, dengan layanan transportasi yang aman, terjangkau, dan andal.
“Tentu kami prihatin atas penolakan tersebut, karena layanan ini dimaksudkan untuk mendukung mobilitas masyarakat dengan sistem transportasi yang berkeselamatan dan terjangkau,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/4/2025).
Syafrin menambahkan, Pemprov DKI tidak dapat memaksakan layanan ini jika pengelola kawasan menolak. “Karena ini adalah keputusan internal manajemen Kota Wisata Cibubur, kami tidak bisa memaksakan,” tegasnya.
Meski menghadapi penolakan, Dishub DKI akan tetap melanjutkan upaya ekspansi layanan Transjabodetabek. Salah satu langkahnya adalah membuka dialog dan menjalin kerja sama dengan kawasan pemukiman lain yang bersedia mendukung pengoperasian layanan publik tersebut.
“Kami akan mencari alternatif kawasan lain yang terbuka bekerja sama, demi memberikan akses transportasi yang memadai bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat dari manajemen Kota Wisata Cibubur kepada PT Transjabodetabek tertanggal 24 Maret 2025. Dalam surat tersebut, pihak manajemen menyampaikan belum dapat mengeluarkan surat dukungan atas rencana pembukaan trayek Transjabodetabek Kota Wisata–Cawang karena masih mempertimbangkan dinamika yang terjadi di lapangan.
“Dengan keputusan yang berat, kami belum dapat mengeluarkan surat dukungan sesuai dengan permintaan sebelumnya,” demikian isi surat tersebut. (***)