HeadlineINFOInfrastrukturJalanNews

Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 Miliar, Tronton Dilarang Lewat

Tol layang ini juga gagal memenuhi fungsinya secara optimal

Konstruksi Media- Proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) di rute Jakarta-Cikampek masih bergulir di pengadilan. Korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp510 miliar akibat penyimpangan volume dan kualitas jalan yang dibangun. Selain itu, tol layang ini juga gagal memenuhi fungsinya secara optimal, karena tidak dapat dilalui oleh kendaraan golongan III, IV, dan V sebagaimana desain awal.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah menyeret sejumlah pejabat ke dalam bui. Para terdakwa dalam kasus ini meliputi eks Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, serta Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

Dalam dakwaan jaksa dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi dilakukan dengan berbagai manipulasi spesifikasi proyek. Para terdakwa sengaja mengubah spesifikasi teknis Jalan Layang Tol MBZ sehingga tidak sesuai dengan desain awal. Mereka menurunkan volume dan mutu steel box girder, komponen utama jembatan yang berbentuk kotak berongga.

“Dengan cara tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design,” ujar jaksa dalam persidangan.

Pada desain awal, steel box girder memiliki bentuk V shape dengan ukuran 2,80 meter x 2,05 meter dan bentangan 30 meter. Namun, spesifikasi ini diubah dalam dokumen lelang menjadi bentuk U shape dengan ukuran 2,672 meter x 2 meter dan bentangan 60 meter. Saat pelaksanaan, spesifikasi girder kembali diubah menjadi 2,350 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.

Akibatnya, Jalan Layang Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk kendaraan berat. Jaksa menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga membahayakan pengguna jalan. Meski menyebabkan kerugian besar, hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku dinilai ringan, hanya 4 tahun penjara bagi beberapa terdakwa. Hal ini menambah ironi dalam kasus korupsi proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi tulang punggung transportasi nasional. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp