Konstruksi Media – Keresahan konsumen Apartemen Meikarta kembali mencuat seiring belum tuntasnya pengembalian dana (refund) maupun serah terima unit kepada sebagian pembeli. Di tengah rencana pemerintah membangun rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Lippo Group melalui pendirinya James Riady menegaskan tidak ada kewajiban perusahaan yang tertunggak kepada konsumen.
James Riady menyatakan hampir seluruh konsumen Meikarta telah menerima unit apartemen sesuai perjanjian yang disepakati. Ia membantah adanya konsumen yang belum memperoleh haknya, baik berupa unit maupun pengembalian dana.
“Tidak ada yang belum terima sesuai dengan perjanjian,” ujar James usai menghadiri kegiatan Forum Peningkatan Integritas Pejabat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di BPSDM Kemenkum RI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap keterlibatan Lippo Group dalam proyek rusun subsidi di Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah diketahui berencana membangun rusun subsidi di atas lahan sekitar 30 hektare yang tersebar di tiga lokasi kawasan Meikarta, dengan target pelaksanaan pada Maret 2026.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menjelaskan bahwa pembayaran refund kepada konsumen Meikarta telah dilakukan dalam dua tahap. Proses tersebut, kata Ara, juga telah difasilitasi pemerintah melalui layanan aduan konsumen BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan).
“Sudah ada dua tahap pembayaran dari Pak James. Kami juga punya BENAR-PKP, dan sudah kami sampaikan bahwa pembayaran kepada konsumen telah dilakukan. Silakan dicek,” ujar Ara.
Dari sisi pengembang, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Apartemen Meikarta mengklaim telah menyerahkan lebih dari 3.600 unit kepada konsumen. Selain itu, pembangunan sekitar 16.500 unit apartemen disebut telah rampung sepanjang 2025.
Baca juga: Investasi Rp39 Triliun, 54 Tower Rusun Subsidi Meikarta Groundbreaking Maret 2026
Presiden Direktur MSU Indra Azwar menyampaikan bahwa pengembangan Meikarta diarahkan untuk membangun kawasan yang berfungsi dan berkelanjutan bagi masyarakat urban.
“Keberhasilan serah terima unit sepanjang 2025 serta kelanjutan proses pembangunan merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan kawasan yang hidup dan memberikan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Namun demikian, klaim tersebut belum sepenuhnya meredam keresahan konsumen. Sejumlah pembeli yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengaku hingga kini belum menerima refund maupun unit apartemen.
Pada Selasa (27/1/2026), perwakilan PKPKM bahkan mendatangi kantor Kementerian PKP untuk meminta kejelasan atas nasib konsumen yang masih menunggu penyelesaian, terutama di tengah munculnya rencana pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta.
Ketua PKPKM Yosafat Erland mempertanyakan kepastian penyelesaian kewajiban pengembang terhadap konsumen lama.
“Sudah hampir setahun kami belum dapat refund. Tiba-tiba muncul berita akan dibangun rusun subsidi di Meikarta. Kami bertanya-tanya, nasib kami ini bagaimana? Masalah kami selesai atau tidak?” kata Yosafat.
Situasi ini menunjukkan masih adanya jurang persepsi antara klaim pengembang dan pengalaman sebagian konsumen. Pemerintah pun didorong untuk memastikan transparansi serta kepastian hukum agar penyelesaian kewajiban Meikarta terhadap seluruh konsumennya benar-benar tuntas. (***)


