INFOInfrastrukturNews

Komisi V DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun

Penambahan anggaran ini merupakan hasil relaksasi blokir berdasarkan Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA) dari Kementerian Keuangan.

Konstruksi Media – Komisi V DPR RI menyetujui tambahan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp73,76 triliun. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja APBN TA 2025 yang digelar di Gedung DPR RI pada Rabu (7/5/2025), yang dihadiri langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, serta jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian PU.

Menteri Dody menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini merupakan hasil relaksasi blokir berdasarkan Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA) dari Kementerian Keuangan.

“Pagu efektif Kementerian PU 2025 semula sebesar Rp50,48 triliun. Setelah relaksasi, bertambah menjadi Rp73,76 triliun,” ungkapnya.

Penambahan ini merespons arahan Komisi V DPR RI yang mendorong Kementerian PU untuk mengutamakan program strategis seperti preservasi jalan, rehabilitasi irigasi, dan padat karya infrastruktur.

Anggaran Kementerian PU
Kementerian PU dapat penambahan anggaran

Fokus pada Program Prioritas dan Infrastruktur Strategis

Menteri Dody merinci bahwa anggaran tambahan akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas nasional, antara lain:

  • Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah
  • Preservasi jalan dan rehabilitasi infrastruktur jalan semester II
  • Penanganan jembatan dengan Nilai Kritis 4 (NK-4)
  • Dukungan infrastruktur Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua
  • Pemenuhan pekerjaan lanjutan dengan skema Multiyears Contract (MYC)
  • Dukungan penyelesaian infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Rincian Alokasi Pagu Efektif Per Unit Organisasi

Anggaran Kementerian PU
Kementerian PU dapat penambahan anggaran

Setelah rekonstruksi anggaran, berikut adalah rincian pagu efektif Kementerian PU TA 2025 per unit kerja:

  • Sekretariat Jenderal: Rp498,2 miliar
  • Inspektorat Jenderal: Rp81,2 miliar
  • Ditjen Sumber Daya Air: Rp27,09 triliun
  • Ditjen Bina Marga: Rp28,78 triliun
  • Ditjen Cipta Karya: Rp11,18 triliun
  • Ditjen Prasarana Strategis: Rp5,01 triliun
  • Ditjen Bina Konstruksi: Rp460,9 miliar
  • Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU: Rp87,8 miliar
  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah: Rp296,3 miliar
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp278,2 miliar

Dukungan DPR untuk Pembangunan Infrastruktur Nasional
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa rapat tersebut secara khusus membahas dan menyetujui tambahan pagu anggaran Kementerian PU.

“Komisi V DPR menyetujui tambahan pagu efektif Kementerian PU menjadi Rp73,76 triliun,” tegasnya.

Persetujuan ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program infrastruktur strategis nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan fisik yang merata di seluruh wilayah Indonesia. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp