Konstruksi Media – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan, pemerintah memiliki pekerjaan rumah (PR) yang cukup besar untuk dapat mengatasi tingginya gap antara ketersediaan dan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia. Untuk itu, masalah backlog tidak akan dapat diselesaikan dengan kebijakan yang biasa-biasa saja.
“Kami kira perlu terobosan kebijakan yang lebih menyeluruh dan aplikatif dari pemerintah sehingga dapat diterapkan di lapangan untuk tetap menjaga pasokan rumah dan juga keterjangkauan masyarakat dalam memiliki rumah layak huni,” kata Ridwan, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta. Jumlah itu belum termasuk penambahan keluarga baru yang diperkirakan mencapai 800 ribu unit per tahun.
“Artinya, jika tidak segera diatasi dengan cara yang benar maka angka backlog logikanya akan terus membengkak,” ucap legislator dari Partai Golkar itu.
Untuk itu, kata dia, pemerintah didorong tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perumahan baik kalangan perbankan, pengembang swasta, Perumnas dan juga media massa untuk mencari solusi terhadap berbagai kendala penyediaan rumah rakyat di lapangan sehingga masalah backlog dapat teratasi optimal.
Ia mengatakan, saat ini pasokan rumah termasuk untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terkendala akibat adanya beberapa hambatan perizinan seperti aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penetapan Lahan Sawah Dilindung (LSD).
“Pemerintah perlu berkomitmen untuk memastikan program pembangunan rumah bersubsidi ini berjalan dengan baik. Berbagai hambatan yang ada baik dari sisi suplai maupun sisi permintaan jangan dibiarkan saja, tetapi segera diselesaikan. Harus diingat bahwa memiliki rumah layak adalah hak asasi setiap warga negara,” ujar dia.
Baca juga: Kementerian PUPR Bedah 2.184 Rumah di Kalimantan Selatan
Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni mengatakan, penting bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan hambatan dan jalan terjal yang masih terjadi dalam penyediaan rumah khususnya untuk MBR. Berbagai kendala yang masih terjadi seperti PBG, LSD, kuota dan harga rumah subsidi bisa terjadi karena kebijakan yang tidak sinkron. Dia meminta ada target waktu untuk penyelesaian hambatan dalam penyediaan perumahan tersebut.
“Segera bereskan terutama PBG dan LSD ini. Kita akan terus monitor. Jangan ada hambatan dalam penyediaan perumahan, karena perumahan ini tanggungjawab pemerintah. Justru kita melihat pemerintah kerap kali ugal-ugalan dalam membuat kebijakan perumahan. Khusus persoalan LSD, harus diselesaikan tanpa merugikan apalagi merenggut hak-hak orang lain, mengingat ada 175 surat complain terkait verifikasi lapangan LSD,” ujar Joni pada Diskusi Forwapera bertajuk “Jalan Terjal Penyediaan Perumahan di Indonesia” yang diadakan Selasa (20/9/2022).
Ia mengatakan, jika pemerintah ingin mengamankan ketahanan pangan seharusnya pemerintah lebih mengencarkan reforma agraria atau resdistribusi tanah untuk petani sesuai prinsip Land to the Tiller. Daripada justru mengeluarkan beleid LSD dengan verifikasi faktual an sich.
Kemudian dia juga mengkritik teknis verifikasi lapangan sepihak oleh pemerintah pusat, yang seharusnya melibatkan publik misalnya untuk program perumahan rakyat ada asosiasi pengembang atau LSM/NGO yang dapat dilibatkan sehingga verifikasi tidak keliru atau merugikan hak konstitusi orang lain. Menurut Joni, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
“Keputusan penerapan hasil verifikasi LSD juga tidak bisa begitu saja meniadakan atau mengabaikan Perda RTRW/RDTR yang merupakan produk hukum sah dari prosedur legislasi eksekutif dan legislatif daerah,” ucap Joni.
Sedangkan untuk mencegah kontraproduktif LSD dengan program perumahan rakyat, kata dia, pemerintah fokus pada pembentukan Bank Tanah yang merupakan amanah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) daripada membingungkan masyarakat dengan aturan seperti LSD tersebut.
Baca artikel selanjutnya: