Kolaborasi Tanpa Batas: Strategi Enni Membentuk Ekosistem Konstruksi Global
Kontrak FIDIC, kalau diterapkan dengan benar, proyek bisa selesai tepat waktu, administrasi beres, dan tidak ada persoalan hukum yang menghantui di kemudian hari.
Konstruksi Media – Nama Enni Moeliati Soetanto bukanlah sosok baru di panggung jasa konstruksi global. Setelah menjabat sebagai Chair of FIDIC Membership Committee 2020–2025, kini ia dipercaya sebagai Board of Director FIDIC periode 2025–2029.
Hal ini menegaskan posisinya sebagai penghubung penting antara negara maju dan berkembang dalam membangun ekosistem konstruksi yang lebih kolaboratif, efisien, dan berintegritas.
Dalam Townhall FIDIC 2 Juli 2025 lalu, Enni memaparkan strategi kolaborasi lintas negara yang ia sebut sebagai upaya membuka peluang dengan manfaat timbal balik. Ia mendorong pertemuan antara negara-negara supply side yang unggul teknologi dengan negara-negara market side yang membutuhkan pembangunan, melalui pertukaran data proyek, transfer teknologi, serta penguatan kapasitas profesional.
“Kolaborasi ini akan membawa manfaat timbal balik: efisiensi, efektivitas, dan transfer pengetahuan yang berkelanjutan,” ujarnya di hadapan Member Associations (MAs) FIDIC.
Rencana aksinya meliputi pembangunan database kompetensi MAs, pelatihan kontrak FIDIC berbiaya terjangkau oleh trainer bersertifikat, kolaborasi dengan universitas di negara berkembang, hingga fasilitasi hubungan dengan pemerintah, lembaga pembiayaan internasional, dan auditor negara. Bagi Enni, konektivitas global bukan sekadar jejaring, melainkan fondasi bagi kualitas proyek dan keadilan kontrak lintas yurisdiksi.

Konsep tersebut telah diwujudkan secara nyata melalui pendirian Program Magister Hukum Konstruksi Universitas Pekalongan pada 2023 bersama Prof. Sarwono Hardjomuljadi. Program ini menjadikan kontrak FIDIC sebagai model pembelajaran dan rutin menggelar seminar internasional. Tujuannya agar para pejabat dan pelaku industri memahami kontrak sebelum menandatangani, sehingga terhindar dari sengketa hukum dan risiko pidana.
Bagi Enni, kontrak FIDIC adalah “fair and balance”, karena menempatkan hak dan kewajiban secara setara. “Kalau diterapkan dengan benar, proyek bisa selesai tepat waktu, administrasi beres, dan tidak ada persoalan hukum yang menghantui di kemudian hari,” kata Vice Chair Society of Construction Law Indonesia.

Ia menilai tantangan utama di Indonesia adalah minimnya sosialisasi, sementara praktik kontrak tailor-made kerap menciptakan ketimpangan, terutama bagi kontraktor.
Sejalan dengan itu, Enni juga mendorong prinsip dispute avoidance sebagai budaya baru industri konstruksi. Melalui pembentukan Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) bersama Prof. Sarwono, ia menegaskan bahwa pencegahan sengketa jauh lebih efektif dibanding penyelesaian di pengadilan.
“Kami di FIDIC percaya bahwa kolaborasi, integritas, dan rasa saling percaya adalah kunci membangun industri konstruksi yang sehat. Aksi nyata selalu berbicara lebih keras daripada kata-kata,” tuturnya.
Note: Naskah ini sudah tayang di majalah Konstruksi Media Edisi XVII/2025, untuk lebih detailnya silahkan klik link berikut.. https://online.anyflip.com/nwzpn/tnze/mobile/index.html




