Konstruksi Media – The Housing and Urban Development Institute (The HUD Institute) telah berkiprah selama 12 tahun, tepatnya sejak dideklarasikan di Jakarta Selatan pada Jumat (14/1/2011).
Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan, telah banyak jejak langkah bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, baik pemerintah maupun non pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan rakyat dan pembangunan perkotaan di Indonesia.
“The HUD Institute telah menjadi tidak saja sekedar saksi sejarah tapi juga turut berkontribusi aktif dengan bermitra memberi masukan bagi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, maupun penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, 2015- 2019, 2020-2024, khususnya terkait penyelenggaraan perumahan rakyat,” kata Zulfi kepada Konstruksi Media di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Ia mengatakan, The HUD Institute melakukan kemitraan dengan berbagai organisasi profesi, pengembang swasta, perguruan tinggi bahkan organisasi masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan rakyat telah terwujud dan berlangsung baik.
Menurut Zulfi, berbagai peran yang telah dijalani The HUD Institute, baik sebagai mitra kerja, simpul kolaborasi, maupun pemberi masukan bagi pemangku kepentingan baik pemerintah pusat/daerah maupun non pemerintah (swasta, perguruan tinggi, organisasi profesi/masyarakat, media massa, dan masyarakat).
“Terlepas dari kemajuan penyelenggaraan perumahan rakyat dan pembangunan perkotaan di Indonesia yang telah dicapai selama ini, beberapa isu yang masih dipandang krusial dan perlu mendapat perhatian serius diantaranya adalah penyediaan tanah, penyediaan sumber pembiayaan dan pendanaan kreatif, serta tata kelola kolaboratif khususnya bagi pembangunan perumahan masyarakat berpendapatan rendah di perkotaan,” jelasnya.
Baca juga: BTN Umumkan Susunan Komisaris dan Direksi Terbaru, Berikut Daftarnya
Ia mengatakan, penyelenggaraan perumahan rakyat dan pembangunan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan akan memasuki momentum penting dengan berlangsungnya pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara bersamaan pada tahun 2024.
Dengan demikian, kata dia, penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah nasional dan daerah termasuk dokumen perencanaan jangka panjang nasional akan berlangsung bersamaan, sehingga upaya peningkatan kinerja pembangunan perumahan rakyat dan perkotaan dapat lebih terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, pada saat bersamaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang segera dimulai juga dapat merupakan pertaruhan bagi pemangku kepentingan perumahan rakyat dan perkotaan dalam mewujudkan ide pembaharuan penyelenggaraan perumahan rakyat dan pembangunan perkotaan di Indonesia.
“Penyelenggaran perumahan rakyat dan pembangunan perkotaan sewajarnya menjadi tanggungjawab bersama seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.
Menurut dia, beban penyelenggaraan perumahan rakyat dan pembangunan perkotaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sesuai dengan filosofi otonomi daerah, peran Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan sehingga menjadi ujung tombak penyelenggaraan perumahan dan pembangunan perkotaan.
Tentunya, kata dia, peran pemangku kepentingan non pemerintah melengkapi kontribusi dari pemerintah, diantaranya penyelenggaraan perumahan rakyat berbasis komunitas baik melalui koperasi maupun kelompok masyarakat.
Selain itu, kolaborasi di antara lembaga pemerintah terkait aspek keuangan dan penyediaan perumahan seperti Bank Tanah, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) serta Perum Perumnas.
“Dengan demikian, kolaborasi menjadi kata kunci. Meminjam istilah Sustainable Development Goals (SDGs)/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, No One Left Behind,” ujarnya.
Baca artikel selanjutnya: