
Konstruksi Media – Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Riau, Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng., menyatakan keberatan keras terhadap Surat Penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional V Nomor: 111/B-KP.09.02/SD/KR.V/2025 tertanggal 21 Maret 2025. Dalam surat tersebut, BKN menyebutkan bahwa Gelar Profesi Insinyur (Ir.) bukan gelar akademik, tidak menimbulkan civil effect dalam kepegawaian, dan pencantumannya perlu ditinjau ulang.
Sebagai Ketua PII Wilayah termuda se-Indonesia, Ir. Ulul Azmi menegaskan bahwa isi surat tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi insinyur yang secara sah diatur dalam undang-undang dan telah diakui negara. Mencantumkan gelar PII Memiliki Landasan Hukum yang Kuat:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran:
– Pasal 7 ayat (1): “Untuk memperoleh gelar Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.”
– Pasal 9 ayat (1): “Gelar profesi Insinyur (Ir.) dituliskan dan dicantumkan di depan nama bagi yang berhak menyandangnya.”
2. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
– Pasal 17: Program Profesi adalah bagian dari pendidikan tinggi yang sah dan diakui negara.
– Pasal 26 ayat (5 & 6): Gelar profesi diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi, termasuk gelar Insinyur.
3. Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022: Mengatur kesetaraan jenjang pendidikan profesi dan pengakuan terhadap sertifikat kompetensi profesi sebagai syarat jabatan profesional.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengakuan profesi, PII Pusat yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr.-Ing. Ilham Akbar Habibie, MBA. dan Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, M.T., IPU., ASEAN Eng., telah melakukan pertemuan resmi dengan Kepala BKN Pusat pada 6 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa gelar Insinyur (Ir.) diakui secara legal bagi ASN, dan akan ditindaklanjuti oleh BKN melalui kebijakan administratif yang selaras dengan Undang-Undang Keinsinyuran dan UU Pendidikan Tinggi.
Ir. Ulul Azmi menyatakan bahwa gelar “Ir.” bukan sekadar simbol, melainkan bentuk pengakuan atas kompetensi profesional seorang insinyur lulusan Program Studi Profesi Insinyur (PSPPI) yang telah melalui proses akademik, praktik keinsinyuran, dan sertifikasi profesi oleh PII.
“Surat BKN Kanreg V ini bertentangan dengan hasil pertemuan nasional dan dapat melemahkan profesionalisme ASN yang justru dibangun atas dasar kompetensi,” tegas Ulul Azmi.
Oleh sebab itu kami memberikan seruan tegas kepada BKN Kanreg V sebagai berikut :
– Mendesak BKN mencabut atau merevisi Surat Kanreg V yang tidak selaras dengan regulasi nasional;
– Mendorong BKN Pusat segera menerbitkan regulasi lanjutan hasil pertemuan dengan PII;
– Mengajak DPR RI, KemenPAN-RB, dan Kemendikbudristek untuk menjamin sinkronisasi regulasi antar-lembaga negara dalam pengakuan gelar profesi.
Ada beberapa kesimpulan yang juga perlu saya sampaikan bahwasanya,
– Gelar Insinyur (Ir.) adalah gelar profesi legal, sah, dan wajib dicantumkan di depan nama penyandangnya.
– Gelar ini diperoleh melalui PSPPI di perguruan tinggi resmi dan diakui berdasarkan UU No. 11/2014 dan UU No. 12/2012.
– Penolakan pencantuman gelar Ir. adalah bentuk ketidaksinkronan kebijakan yang harus segera diluruskan demi menjaga kehormatan profesi.
Baca Juga :
- Majalah Konstruksi Media Edisi XIV 2025: Program 3 Juta Rumah, Realistiskah?
- Majalah Konstruksi Media Edisi XIV 2025: Jalan Terjal Proyek Infrastruktur Pascapotong Anggaran 2025
- Ajak Anak hingga Cucu, Menteri Dody Berlebaran dengan Presiden Prabowo di Istana Negara
- Majalah Konstruksi Media Edisi XIV 2025: Lika-Liku Program 3 Juta Rumah
- Hore! Ruas Tol Padang-Sicincin Gratis Buat Pemudik