HSENews

Ketua Komisi 2 DK3N usul UU 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja segera di Revisi 

Revisi UU 1 tahun 1970 ini karena sejalan dengan perkembangan teknologi digitalisasi dan teknologi nuklir, maka dari itu banyak pekerja yang harus dilindungi.

Konstruksi Media — Seiring dengan perkembangan digitalisasi, penggunaan mesin dan teknologi, tenaga nuklir, semakin banyaknya jumlah tenaga kerja yang harus dilindungi.

Untuk itu, Ketua Komisi 2 Dewan Keselamatan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Subkhan, ST, MPSDA, IPU, AseanEng., menyampaikan bahwa ketika urjensitas Prolegnas revisi Undang-Undang 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah sudah sangat dinamisnya kondisi global saat ini. 

Dirinya menyebutkan bahwa sangat diperlukan usulan revisi yang mengacu pada 3 hal yaitu Sustainability, Modernisasi, Standarisasi (SMS) perubahan untuk tujuan beyobd K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Subkhan mengatakan yang pertama yakni Sustainaibility. Sustainability K3 yaitu peran K3 yang tidak lagi hanya lost control prevention, tidak hanya mengurangi HSSE hazard, namun juga sudah menjadi instrumen penting untuk keberlangsungan bisnis, syarat investasi dan kepercayaan ekosistem usaha domestik dan pasar global.

“K3 sudah menjadi item penting dlm implementasi dan rating ESG (Environmental, Social, Governance) untuk permenuhuan global dan green bond, dan lainnya,” kata dia kepada Konstruksi Media, (22/11/2024).

Selanjutnya yakni M alias Modernisasi K3, dimana k3 harus lebih lincah, lebih adaptif terhadap tantangan global saat ini dan resiliensi dimasa yang akan datang. “K3 sekarang harus dikelola berdampingan dengan digitalisasi, bahkan harus bisa mengoptimalkan kemajuan IT dalam penerapan K3,” papar dia.

Subkhan menambahkan peralatan dan metode implementasi K3 saat ini juga disesuaikan dengan digitalisasi, sebagai contoh audit, safety patrol, HSE CEO Talk bisa dilakukan secara virtual drone kamera sehingga efektif efisien dan menyentuh semua titik bahkan yang remote area sekalipun, pengawasan K3 bisa menggunakan kamera-kamera CCTV yang diintegrasi dengan AI atau bahkan di scope manufatur bisa menggunakan robotic, pelatihan dan sertifikasi pengembangan kompetensi lain-lain K3 juga bisa dengan digital learning.

Selanjutnya yakni S= Standarisasi K3, yaitu bagaimana aturan K3 sektoral dilintas sektor dipayungi dengan standar yang sama, standarisasi biaya K3 yang terkuantifikasi dalam bentuk biaya atau range, standar kompetensi, carier path petugas K3 dan safety leadership K3, standar pendidikan K3 maupun tata kelola K3 yang sudah harus terintegrasi dengan semua proses bisnis, tidak di nomorduakan  apalagi dikesampingkan. 

“Kami juga berharap dengan adanya bincang-bincang K3 lintas sektor, lintas keahlian dan lintas generasi ini juga bisa meningkatkan partisipasi K3 yang lebih baik, makin cinta K3, makin guyub dan gotong royong K3, media makin “galak” menyuarakan K3, dunia pendidikan semakin bergeliat dan industri semakin patuh dan employee menjalankan K3 sebagai satu sistem nilai dan daya saing usaha, tidak lagi sekadar kewajiban pemenuhan regulasi semata,” tuturnya.

Baca Juga :

Artikel Terkait

Back to top button