Kepala LKPP Mantapkan Naskah RUU PBJ Jadi Undang-Undang
RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik (PBJ) ini dapat lahir menjadi Undang-undang yang semakin menyempurnakan proses Pengadaan Barang/Jasa Publik di Indonesia.
Konstruksi Media – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) mengungkapkan pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion mengenai Pemantapan Naskah Akademik dan Muatan Materi dalam Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang/Jasa (RUU PBJ).
Kepala LKPP Hendrar Prihadi alias Hendi menjelaskan dalam melakukan penyusunan RUU PBJ ini, pihaknya melibatkan pemangku kepentingan seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), pegiat pengadaan barang/jasa pemerintah, dan akademisi.
Hendi menyebut diskusi ini digelar guna membahas urgensi terbitnya Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik untuk segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Adapun urgensi tersebut di antaranya adalah yang Pertama, untuk mewujudkan satu data pengadaan dalam rangka mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Selanjutnya yang Kedua, menciptakan satu pasar nasional yang efektif dan efisien. Ketiga, memastikan pengadaan barang/jasa publik dilakukan secara transparan. Keempat mendorong terwujudnya pengembangan industri dalam negeri.
Baca Juga : Arah Kebijakan Kepala LKPP, Harus Transparan dan Bebas Korupsi
Kemudian yang kelima, mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi; serta Keenam, sistem belanja modern yang dijamin keberlanjutan pengembanganya (continuous improvement).
Penyusunan RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik alias PBJ merupakan bentuk komitmen bangsa yang merupakan tugas besar bersama.
Hal tersebut sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 25 agustus 2022, bahwa seluruh skema Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dilindungi dan diatur oleh Undang-undang.

“Kita memiliki semangat untuk segera menyelesaikan penyusunan draft RUU PBJ Publik sesuai target Presiden RI. Pada Maret 2023, diharapkan sudah menjadi draft RUU yang sempurna yang kemudian akan dibahas dalam rapat di DPR,” terang Hendi, Rabu, (2/11/2022).
Dirinya menerangkan melalui kegiatan FGD Pemantapan Naskah Akademik dan Muatan Materi dalam RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik dapat mengangkat isu dan permasalahan yang dihadapi saat ini.
“Pemahaman saya, peraturan apapun itu, tentunya dibuat untuk menjaga hak dan kewajiban manusia. Pada akhirnya, RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik ini dapat lahir menjadi Undang-undang yang semakin menyempurnakan proses Pengadaan Barang/Jasa Publik di Indonesia dan akan menjadi legacy untuk kita semua,” imbuh Hendi.
Senada dengannya, Sekretaris Utama LKPP Robin Asad Suryo menambahkan bahwa RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik yang sedang disusun oleh LKPP tidak bersifat teknis atau prosedural melainkan memiliki visi jauh ke depan, sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
“Mengingat anggaran yang digunakan untuk belanja barang/jasa publik berasal dari pajak masyarakat, tentunya masyarakat harus ikut serta mendapatkan manfaat atau menikmati belanja barang/jasa publik,” jelas Robin.
Baca Artikel Selanjutnya :