Kementerian PU ke LPJK, Saatnya Benahi Kompetensi dan Daya Saing Konstruksi
Konstruksi Media — Pengurus baru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2025–2029 di bawah kepemimpinan Ir. Insannul Kamil dan enam anggota LPJK lainnya langsung dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yakni membenahi fondasi kompetensi SDM dan tata kelola sertifikasi sektor konstruksi nasional.
Isu kesenjangan standar kompetensi hingga lemahnya kualitas data badan usaha menjadi sorotan utama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU, Riky Aditya Nazir, S.T., M.T., mewakili Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PU menyampaikan bahwa tantangan terbesar sektor konstruksi saat ini berada di hulu, yakni standar kompetensi yang tertinggal dari perkembangan teknologi lapangan.
Ia menjelaskan bahwa hampir separuh standar yang digunakan saat ini masih disusun 10 hingga 15 tahun lalu, ketika metode konstruksi modern seperti precast, elevated, hingga digital construction belum berkembang sepesat sekarang.

“Kalau kita bicara daya saing sektor konstruksi, maka hulunya harus kuat. Standar kompetensi kita masih banyak gap, sementara teknologi dan metode kerja sudah berubah sangat cepat. Ini tidak mungkin dikerjakan pemerintah sendiri, harus ada sinergi LPJK, asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, dan seluruh stakeholder,” kata Riky dalam forum Coffe Morning Pengurus LPJK Dengan Asosiasi Jasa Konstruksi Terakreditasi “Diskusi Arah Pengembangan Jasa Konstruksi dan Program Kerja LPJK Periode 2025-2029” di Jakarta, Kamis, (09/04/2026).
Ia juga menyoroti belum seragamnya skema sertifikasi antar-Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Perbedaan mekanisme uji kompetensi antar lembaga dinilai berpotensi menciptakan standar kualitas yang tidak konsisten, padahal sektor konstruksi membutuhkan tolok ukur kompetensi yang sama untuk seluruh jabatan kerja.
Selain tenaga kerja, Riky menilai persoalan besar juga terjadi di level badan usaha. Dari sekitar 90 ribu badan usaha jasa konstruksi yang tercatat, masih ditemukan lebih dari 100 ribu penanggung jawab teknis badan usaha (PJTBU) yang belum memiliki sertifikat kompetensi.
Alarm Serius Jasa Konstruksi
Kondisi ini menjadi alarm serius karena Undang-Undang Jasa Konstruksi secara tegas mensyaratkan kompetensi dibuktikan melalui Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

“Kalau penanggung jawab teknisnya tidak punya SKK, maka secara regulasi itu menjadi gap kompetensi yang sangat besar. Ini rumah kita bersama. Kita harus jujur melihat persoalan dan bersama-sama menyiapkan solusi agar badan usaha kita benar-benar naik kelas,” paparnya.
Lebih jauh, Ditjen Bina Konstruksi juga mendorong LPJK membangun organisasi yang semakin adaptif, agile, dan berbasis teknologi informasi. Implementasi digitalisasi data pengalaman badan usaha, transparansi proses akreditasi, hingga pembinaan teknologi untuk klasifikasi usaha sipil, mekanikal, dan tata lingkungan dinilai menjadi agenda prioritas agar tidak ada lagi ruang kecurigaan antar pemangku kepentingan.
Coffee Morning LPJK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, LSP, dan badan usaha. Dengan keterbukaan, standardisasi yang seragam, serta pembinaan berkelanjutan, sektor jasa konstruksi nasional diharapkan mampu melahirkan champion-champion baru yang unggul secara teknologi, kompetensi, dan daya saing global.
Baca Juga :
LPJK Kumpulkan Asosiasi Jasa Konstruksi Terakreditasi: Bedah Risiko dan Daya Saing Konstruksi




