Kementerian PU dan Komisi V kunjungi Tol Soreang, Pertegas Peningkatan SPM
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi V DPR RI berharap kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pengawas dapat semakin kuat dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan tol.
Konstruksi Media — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempertegas komitmennya dalam memperkuat penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di seluruh ruas jalan tol Indonesia.
Dalam kunjungan kerja Komisi V DPR RI pada (6/11/) lalu ke Jalan Tol Soreang–Pasir Koja (Soroja), Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan bahwa kehadiran jalan tol dibutuhkan untuk mempercepat distribusi barang dan jasa, meningkatkan efisiensi serta menurunkan biaya transportasi.
Dia menambahkan, kunjungan Pemerintah dan Komisi V DPR ini bertujuan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan pemenuhan SPM oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta memastikan bahwa pelayanan dan keselamatan pengguna jalan tol berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Karena (jalan tol) diharapkan dapat memangkas waktu tempuh antar wilayah pada sektor logistik, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru,” jelas Dody.
Sementara, Sekretaris melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menjelaskan bahwa Kementerian PU terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap pemenuhan SPM di lapangan.
“Ruas Tol Soroja sepanjang 8,15 kilometer telah memenuhi delapan parameter SPM sebagaimana yang dipersyaratkan. Seluruh temuan di lapangan telah kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah perbaikan yang konkret,” kata Ni Komang.
Lebih jauh, Ni Komang mengemukakan bahwa Kementerian PU saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) terkait SPM untuk memutakhirkan Permen PUPR No.16 tahun 2014, yang telah berlaku selama lebih dari sepuluh tahun. Rapermen baru tersebut merupakan penyesuaian sebagaimana amanah dari PP No.23/2024 tentang Jalan Tol.
Tol Serang–Panimbang Rampung 2027, Percepat Akses Jakarta–Tanjung Lesung Hanya 2 Jam
“Saat ini BPJT dan Bina Marga sedang menyusun regulasi terbaru untuk mengakomodasi parameter SPM termasuk sanksi administratif bagi BUJT. Harapan kami tahun ini atau awal tahun depan sudah rilis,” jelas Ni Komang.

SPM Perlu di Revisi
Sementara, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto, menyampaikan beberapa temuan tentang hal yang berkontribusi menyebabkan kecelakaan di jalan tol. Regulasi mengenai SPM perlu untuk dilakukan revisi.
“Ada beberapa hal yang harus dilakukan revisi, seperti regulasi tentang kecepatan tempuh rata-rata, manajemen bahaya sisi jalan, dan pemasangan rambu,” beber Soerjanto.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kementerian PU dalam menjaga kualitas dan keselamatan layanan jalan tol. Menurutnya, SPM tidak boleh dipandang sebagai sekadar persyaratan teknis, melainkan sebagai bagian penting dari tata kelola yang baik.
“SPM bukan hanya soal pemenuhan administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan. Pemenuhan SPM adalah wujud good governance yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh,” terang Syaiful.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pedoman teknis Kementerian PU dan rekomendasi KNKT. Untuk itu, dia mendorong agar Kementerian PU mempercepat penyusunan pedoman baru yang mampu menjawab tantangan keselamatan di lapangan.
“Kami terus mendorong percepatan penerbitan pedoman teknis yang sinkron antara Kementerian PU dan KNKT. Selain itu, kami di Komisi V siap mendukung agar proses revisi regulasi SPM ini dapat segera rampung,” bebernya.
50 Jalan Tol Proyek Strategis Nasional Era Prabowo, Ini Daftar Lengkapnya




