Kementerian PKP Gencarkan Sosialisasi Kredit Program Perumahan, Dorong Akses Hunian Layak dan Pertumbuhan Ekonomi di Malang
Kehadiran KPP diyakini mampu menambah suplai perumahan secara progresif dan akseleratif.
Konstruksi Media — Ratusan peserta yang terdiri dari pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan, pelaku UMKM, masyarakat umum, hingga perwakilan perguruan tinggi di Kota Malang antusias mengikuti Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Graha Purva Praja Malang, Arjowinangon, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (22/10/2025).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choiroel, menegaskan bahwa pemerintah bersama pemerintah daerah dan perbankan penyalur akan terus memperluas sosialisasi dan edukasi terkait manfaat serta kemudahan program KPP bagi masyarakat.
“Pemerintah sangat optimistis bahwa pembangunan perumahan akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkah strategisnya adalah melalui penyaluran KPP dan FLPP yang mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni dengan pembiayaan yang terjangkau,” ujar Didyk Choiroel.
Menurutnya, kehadiran KPP diyakini mampu menambah suplai perumahan secara progresif dan akseleratif. Hal ini penting mengingat masih terdapat tantangan besar berupa backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit dan keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH) di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Didyk menjelaskan bahwa Kredit Program Perumahan merupakan bagian dari kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan yang didesain untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Program ini telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pengembangan sektor perumahan diintegrasikan sebagai komponen kunci strategi pembangunan nasional.
“Demi mendorong pemenuhan target Program 3 Juta Rumah, diperlukan relaksasi kebijakan KUR untuk mendorong pelaku usaha sektor terkait agar mampu menyediakan produk perumahan dengan harga terjangkau bagi masyarakat,” kata Didyk.
Didyk memaparkan bahwa program KPP memiliki beragam manfaat yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha di sektor perumahan.
Pertama, meningkatkan suplai perumahan melalui ketersediaan dana bagi pengembang dan UMKM sektor perumahan.
Kedua, penyerapan tenaga kerja, karena sektor properti, real estat, dan konstruksi berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja baru.

Ketiga, multiplier effect ekonomi yang luas, mengingat sektor perumahan mampu memberikan dampak langsung pada 110 sektor ekonomi dan dampak tidak langsung pada 75 sektor lainnya.
Keempat, risiko sektor perumahan yang relatif rendah, sebab proyek yang dibiayai bersifat collateralizable dan nilainya cenderung terus meningkat.
“KPP dapat dimanfaatkan baik dari sisi penyediaan maupun sisi permintaan. Dari sisi penyediaan, misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan, atau pengadaan barang dan jasa pembangunan rumah. Sedangkan dari sisi permintaan, dapat digunakan untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang menunjang kegiatan usaha,” jelas Didyk.
Baca juga: Kementerian PKP Gencarkan Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Surabaya
Program KPP, lanjut Didyk, ditujukan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kelayakan usaha.
Dari sisi penyediaan, penerima KPP meliputi pelaku UMKM sektor perumahan seperti pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan. Sedangkan dari sisi permintaan, program ini dapat diakses oleh individu yang ingin membeli rumah untuk tempat tinggal atau tempat usaha.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
- Memiliki usaha produktif dan layak;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Menjalankan usaha minimal enam bulan;
- Tidak memiliki catatan negatif berdasarkan hasil trade checking, community checking, atau bank checking melalui SLIK atau LPIP;
- Tidak sedang menerima KUR atau program kredit perumahan lainnya secara bersamaan;
- Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai, serta agunan tambahan sesuai ketentuan bank penyalur.

Didyk menjelaskan, KPP dikategorikan berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan:
- Usaha Mikro: modal hingga Rp1 miliar dan penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar;
- Usaha Kecil: modal lebih dari Rp1–5 miliar dan penjualan tahunan Rp2–15 miliar;
- Usaha Menengah: modal lebih dari Rp5–10 miliar dan penjualan tahunan Rp15–50 miliar.
“Kami berharap KPP di Kota Malang dapat terus meningkat. Setelah sosialisasi ini, semoga semakin banyak masyarakat, pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan yang bisa mengakses pembiayaan KPP dari bank penyalur. Perbankan dan pemerintah daerah juga perlu menyiapkan strategi khusus agar program ini lebih masif dimanfaatkan masyarakat,” ujar Didyk menambahkan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Malang siap mendukung penuh pelaksanaan program perumahan yang digagas Kementerian PKP. Pihaknya menilai, peningkatan kualitas permukiman tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memiliki potensi ekonomi.
“Adanya sosialisasi KPP dan FLPP ini menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan perumahan masyarakat di Kota Malang. Program ini juga memberi angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah, sekaligus mendorong multiplier effect bagi tenaga kerja dan industri pendukung lainnya,” kata Wahyu.
Wahyu juga menambahkan bahwa upaya renovasi dan penataan permukiman kumuh di Malang dapat menjadi bagian dari pengembangan kawasan wisata perkotaan yang berkelanjutan. (***)




