NewsProfil

Keinginan Kontraktor terkait Kontrak Kontruksi: Adil dan Berimbang

Pentingnya kontrak standar internasional seperti FIDIC, yang dirancang untuk menjawab tantangan konstruksi modern.

Konstruksi Media — Keragaman Kontrak Kerja Konstruksi di Indonesia masih menjadi persoalan mendasar yang kerap memicu risiko tinggi di lapangan.

Meski memiliki karakteristik pekerjaan dan jenis kontrak yang sama baik lumpsum maupun unit price Terms and Conditions yang diterapkan dalam setiap proyek sering kali sangat berbeda.

Kondisi ini membuat kontraktor menghadapi ketidakpastian sejak tahap tender, terutama dalam memetakan risiko teknis dan kontraktual secara akurat.

VP Contract & Risk of Energy and Industrial Department PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Sudarsono, ST, CCCE, CRMO, CRMP, saat ditemui dalam Seminar Internasional UNIKAL yang membahas penerapan Kontrak FIDICFIDIC dan upaya pencegahan sengketa konstruksi mengatakan bahwa keterbatasan waktu tender dan kompleksitas pekerjaan sering membuat bidder tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan kajian risiko secara menyeluruh.

“Akibat kondisi kontrak yang sangat beragam itu, kontraktor berada pada dua pilihan ekstrem. Pertama, memasukkan kontinjensi risiko yang tinggi sehingga harga penawaran menjadi mahal. Kedua, maju apa adanya tanpa persiapan biaya risiko, yang berpotensi memicu sengketa, proyek mangkrak, hingga persoalan hukum di kemudian hari,” kata Sudarsono, sebagaimana diberitakan, Minggu, (14/12/2025).

Ia menilai, di sinilah pentingnya kontrak standar internasional seperti FIDIC, yang dirancang untuk menjawab tantangan konstruksi modern dengan prinsip fairness and justice.

Seminar Internasional UNIKAL
VP Contract & Risk of Energy and Industrial Department PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Sudarsono, Jaket Abu-Abu. Dok. Konstruksi Media

“Kontrak FIDIC terus diperbarui mengikuti perkembangan zaman dan bertujuan menciptakan keseimbangan risiko yang adil bagi seluruh pihak, baik owner maupun kontraktor,” jelasnya.

Berbeda dengan kontrak ad hoc yang disusun sepihak oleh owner, Sudarsono mengatakan bahwa kontrak berbasis FIDIC menawarkan distribusi risiko yang lebih proporsional.

“Dalam kontrak ad hoc, kontraktor sering dihadapkan pada posisi take it or leave it. Owner tentu lebih mengamankan kepentingannya sendiri, sehingga derajat keadilan dan keseimbangan risiko menjadi tidak berimbang. Inilah yang kerap menjadi akar sengketa konstruksi,” tutupnya.

Baca Juga :

Gelar Seminar Internasional, UNIKAL Bekali Mahasiswa Hadapi Sengketa Konstruksi Modern

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan