Kantor Sekretariat IAI Gorontalo Diresmikan, Saatnya Arsitek Lokal Diskusikan Pembangunan
Itu menjadi sisi strategis kita untuk mengembangkan daerah. Dan juga peran arsitek lokal untuk berkiprah di daerahnya sendiri.
Konstruksi Media – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) wilayah Gorontalo meresmikan kantor sekretariat yang terletak di Kompleks Ruko GBC No. B3, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Limba U2, Kota Selatan Gorontalo pada Minggu (2/7/2023) kemarin.
Ketua IAI Gorontalo Yohanes P. Erick menjelaskan, pembukaan kantor sekretariat ini dilakukan guna membuka peluang seluas-luasnya untuk pelayanan terkait jasa kearsitekturan di Kota Serambi Madinah.
“(Kantor) ini jadi rumah arsitek di Gorontalo. Jadi ini untuk berkumpul (anggota). Berdiskusi dan tempat untuk saling melakukan sharing karya dan selebihnya, itu di tempat ini,” tutur Erick dikutip dari tribunnews, Senin (3/7/2023).
Baca juga: IAI Aceh Gelar PKA Bersama#2, Berikut Daftar Lengkap Pembicara & Materinya
Erick menyebut, IAI Gorontalo saat ini punya anggota resmi sekitar 90-100-an orang. Mereka akan membahas pembangunan Gorontalo, serta pembinaan dan pengembangan di sekretariat tersebut.
Pria yang memiliki gelar Magister Sains (M.Sc) itu menuturkan, dalam UU No 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, seorang arsitek dalam bekerja tidak cukup dengan mengantongi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) saja.
“Arsitek itu selain ber-STRA juga berlisensi,” ujarnya.
Terdapat pada Pasal 14 dalam UU No 6 tahun 2017 itu memang menegaskan bahwa “Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi”.
Apabila belum memiliki lisensi, maka dalam poin dua pada pasal 14 itu dijelaskan, “(jika) tidak memiliki lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki lisensi.”
Baca juga: Hari Terakhir, PKA Bersama#02 IAI Aceh Hadirkan Pemateri yang Tak Kalah Seru dan Menarik
Oleh sebab itu, menurut Erick, peran strategis IAI dan kantor sekretariatnya ini adalah untuk mendorong lisensi tersebut.
“(Lisensi) Itu menjadi sisi strategis kita untuk mengembangkan daerah. Dan juga peran arsitek lokal untuk berkiprah di daerahnya sendiri,” kata dia.
Ia melanjutkan, ke depan Arsitek luar Gorontalo yang akan membangun gedung di Gorontalo, harus melibatkan arsitek lokal yang memiliki lisensi.
“Jadi kita terus mengembangkan regulasinya terkait arseitek lisensi dan akan dirumuskan dalam peraturan gubernur. Mungkin tahun ini IAI bisa menerbitkan arsitek lisensi di Gorontalo,” kata Erick memungkasi.
Baca artikel lainnya: