
Evaluasi Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam
Salah satu isu utama yang dibahas adalah jabatan ex-officio Kepala BP Batam yang saat ini dipegang oleh Wali Kota Batam. Kadin Batam mengusulkan agar posisi ini dievaluasi, dengan harapan Kepala BP Batam dapat diangkat langsung oleh Presiden RI dan memiliki kapasitas setingkat menteri.
“Dengan kapasitas setingkat menteri, Kepala BP Batam bisa lebih mudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga di pusat. Ini akan mempermudah pengusaha atau investor dalam mengurus izin tanpa harus ke Jakarta,” ujar Jadi Rajagukguk.
Selain itu, Kadin menyarankan adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang memungkinkan BP Batam langsung melapor kepada Presiden. Pelimpahan wewenang dari kementerian kepada BP Batam dan Pemko Batam juga diharapkan agar seluruh pengurusan bisnis dapat diselesaikan di Batam tanpa hambatan birokrasi.
Kebijakan Sederhana dan Proaktif
Jadi Rajagukguk menekankan bahwa penyederhanaan kebijakan adalah kunci untuk mendukung pengusaha lokal dan menarik lebih banyak investor. Ia berharap BP Batam dan Pemko Batam lebih inovatif dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif.
“Kebijakan yang lebih sederhana, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi lokal akan memperkuat Batam sebagai pusat bisnis dan investasi,” pungkasnya.
Diskusi ini menjadi langkah awal untuk membangun keselarasan visi antara pemerintah, BP Batam, dan dunia usaha, demi mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berdaya saing.(***)