Jokowi Ungkap Rencana Besar Pembangunan IKN Nusantara
Rencana besar pembangunan IKN Nusantara dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63/2022.
Konstruksi Media – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rencana besar dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rencana besar pembangunan IKN Nusantara dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara Nusantara, yang ditandatangani Jokowi pada 18 April 2022.
Merujuk aturan tersebut, Senin (9/5/2022), aturan tersebut terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 4 Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
Berikut perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara:
- Pendahuluan, meliputi pembahasan latar belakang, tujuan dan sasaran penyusunan, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta ruang lingkup wilayah dan pengaturan lingkup substansi Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
- visi, tujuan, dan prinsip dasar, serta indikator kinerja utama Ibu Kota Nusantara;
Prinsip dasar dan strategi pembangunan Ibu Kota Nusantara meliputi pengembangan kawasan, strategi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan sumber daya manusia, strategi pertanahan, strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, strategi infrastruktur, pemindahan serta penyelenggaraan pusat pemerintahan, pemindahan perwakilan asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional, hingga strategi pertahanan dan keamanan Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Ekonomi Belum Stabil, Kok Pemerintah Bangun IKN?
Sementara itu, penahapan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara akan diberikan 5 tahapan, yakni.
- Tahap I tahun 2022-2024
- Tahap II tahun 2025-2029
- Tahap III tahun 2030-2034
- Tahap IV tahun 2035-2039
- Tahap V tahun 2040-2045
Kerangka implementasi meliputi aspek penyediaan lahan, kelembagaan, kerja sama antardaerah, skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi, partisipasi masyarakat, pemantauan dan evaluasi.
Nantinya, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara akan dilakukan oleh Badan Otorita, di mana hasil pemantauan dan evaluasi akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi paling sedikit 6 bulan sekali.
Baca artikel selanjutnya: