INFOInfrastruktur

Jembatan dan Flyover Berbeda? Ini Penjelasannya

Konstruksi Media – Tak sedikit jembatan dan flyover yang sudah dibangun di Tanah Air untuk menunjang aktivitas masyarakat. Namun, nyatanya jembatan dan flyover merupakan infrastruktur yang berbeda.

Perbedaan jembatan dan flyover terletak pada fungsi, tujuan, serta lokasiya. Terkadang hal ini yang belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Berikut Konstruksi Media rangkum perbedaan anatara jembatan dan flyover yang dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (@pupr_binamarga), Rabu, 20 Oktober 2021.

Jembatan merupakan bangunan yang dibuat di atas sungai, laut, danau, atau lembah. Biasanya, pembangunan jembatan bertujuan untuk mempersingkat jarak tempuh.

Sementara, flyover adalah bangunan yang dibuat di atas jalan raya atau perlintasan kereta api. Tujuan dari pembangunan flyover yakni untuk mempercepat waktu tempuh.

Selain itu, ada perbedaan lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 tentang tata cara pemeliharaan dan penilikian jalan baik jembatan maupun flyover harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan.

Persyaratan Pembangunan Jembatan:

  1. Jembatan harus dilengkapi dengan sistem drainase dan ruang untuk menempatkan utilitas.
  2. Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan jalur tepian dengan perkerasan yang berpenutup di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
  3. Di kedua sisi jalur lalu lintas harus disedikan trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan petugas pemelihara dengan lebar paling sedikit 0,5 meter. Lebar jalur lalu lintas pada jembatan harus sama dengan lebar jalur lalu lintas pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
  4. Khusus untuk fungsi jalan arteri, lebar badan jalan pada jembatan harus sama dengan lebar badan jalan pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
  5. Tinggi ruang bebas vertical jembatan ke atas paling rendah adalah 5,1 meter dan tinggi ruang bebas vertical jembatan ke bawah paling rendah 1 meter dari bagian terbawah bangunan jembatan.
  6. Ruang pengawasan jalan untuk jembatan di hulu dan di hilir paling sedikit 100 meter atau ditentukan berdasarkan sifat dan morfologi sungai.
  7. Ruang bebas vertical dan horizontal ke bawah jembatan untuk lalu lintas navigasi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Pada saat pengoperasian jalan, kendaraan dilarang berhenti di atas jembatan.
  9. Permukaan jalan pendekatdan lantai jembatan harus direncanakan dan dipelihara sehingga tidak menyebabkan ketidak-rataan.

Persyaratan Pembangunan Flyover:

  1. Harus dilengkapi dengan sistem drainase dan tempat untuk pemasangan utilitas.
  2. Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan lajur tepian di kiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
  3. Di kedua sisi badan jalan pada flyover, harus disediakan trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan dengan lebar paling sedikit 0,5 meter.
  4. Lebar badan jalan pada flyover sekurang-kurangnya 8 meter.
  5. Tinggi ruang bebas vertical flyover paling rendah 5,1 meter dari permukaan perkerasan jalan.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button