
Jelang Hari Buruh, Kementerian PKP Siapkan 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Buruh
Buruh adalah tulang punggung pembangunan nasional dan layak mendapat kado istimewa dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Konstruksi Media – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pemerintah siap mengalokasikan 20.000 unit rumah subsidi untuk buruh di seluruh Indonesia. Menurutnya, buruh adalah tulang punggung pembangunan nasional dan layak mendapat kado istimewa dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjelang peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025, berupa hunian yang layak dan berkualitas.
“Rumah untuk para buruh ini merupakan kado terbaik dari Presiden Prabowo Subianto. Kami targetkan serah terima rumah subsidi dilakukan pada 1 Mei 2025,” ujar Maruarar usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (10/4/2025).
Maruarar menjelaskan, program ini merupakan arahan langsung Presiden agar Kementerian PKP memperhatikan kebutuhan rakyat kecil dan pekerja informal. Negara hadir melalui penyediaan 20.000 unit rumah layak huni dan berkualitas untuk buruh di berbagai wilayah.

Ia menekankan pentingnya kualitas dan lokasi rumah. “Alokasi rumah subsidi FLPP sebanyak 20.000 unit ini merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah Rakyat. Rumah-rumah ini harus menyasar seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tahap awal, 100 unit rumah akan diserahkan secara simbolis pada 1 Mei 2025 di 3–4 titik lokasi sekitar Jakarta. Maruarar juga menekankan perlunya keterlibatan pengembang yang bertanggung jawab dan berintegritas agar hunian dibangun sesuai kebutuhan buruh dan data BPS.
“Saya harap BPS dan Kemenaker dapat berkoordinasi agar penyaluran rumah tepat sasaran. Buruh adalah aset bangsa, bukan sekadar alat produksi, tapi manusia yang perlu dihargai, dilindungi, dan dikembangkan,” tambahnya.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan rumah subsidi ini bisa dimiliki buruh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema ini dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk buruh yang penghasilannya tidak tetap.