Istaka Karya Pailit, Arya Sinulingga: Karyawan Bakal Diserap BUMN
Konstruksi Media – Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempailitkan perusahaan BUMN Istaka Karya lantaran tidak mampu memenuhi kewajiban yang jatuh tempo pada akhir 2021.
Arya mengatakan, selain berdasarkan keputusan dari manajemen, nantinya para pegawai Istaka Karya dapat ditempatkan di perusahaan BUMN lain di bidang sejenis yang membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Soal karyawan ada yang ada juga yang kita serap di BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan itu kita lakukan juga. Jadi seperti itu,” kata Arya melalui keterangan pers, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, Kementerian BUMN menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra
“Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya jadi kita tunggu keputusan dari kuratornya,” ucapnya.
Untuk informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Keputusan itu tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Baca juga: Program Sejuta Rumah Sentuh Angka 466.011 Unit di Seluruh Indonesia
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan,” ujar dia.
Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Baca artikel selanjutnya:
- Dukung Asta Cita Prabowo, SIG Dorong Penggunaan Bata Interlock Presisi untuk Wujudkan 3 Juta Rumah
- Inilah Deretan Proyek Waskita Karya yang Diresmikan di 2024, dari Bendungan Temef hingga Terowongan Silaturahim
- Dukung Pendidikan Tinggi Bermutu, Hutama Karya Rampungkan Pembangunan 7 Gedung Universitas Malikussaleh
- AkzoNobel Luncurkan Dulux Colour of The Year 2025, True Joy: Warna Kuning Cerah yang Bawa Kebahagiaan