Konstruksi Media – Perhelatan Seminar Internasional mengenai FIDIC Contract yang diselenggarakan oleh Universitas Pekalongan (UNIKAL) menjadi panggung penting bagi diskursus kontrak konstruksi berkeadilan di Indonesia.
Mengusung tema “Dispute Avoidance on ‘Expressed Term’ and ‘Implied Term’ in the Application of FIDIC Contract”, menghadirkan pembicara internasional di bidang sengketa konstruksi, sekaligus seminar ini membuka ruang dialog lintas negara mengenai praktik terbaik pengelolaan kontrak dan penyelesaian sengketa proyek infrastruktur.
Risk & Contract Management Departement Manager PT Rekayasa Engineering, Ir. Elfriandi, S.T., S.Pd., S.H., M.M., C.L.A., menilai seminar ini sebagai forum ilmiah yang sangat strategis bagi keberlanjutan industri konstruksi tanah air. Ia menyebut, kualitas dan bobot pembahasan yang dihadirkan sejatinya layak menjadi rujukan nasional bagi para pelaku industri.
“Seminar internasional yang diadakan UNIKAL ini sebenarnya seminar yang sangat hebat dengan menghadirkan pembicara tingkat dunia di bidang sengketa konstruksi. Seharusnya ini menjadi seminar nasional bagi pelaku konstruksi,” kata Elfriandi saat ditemui di UNIKAL Pekalongan, (15/12/2025).
Ia menambahkan bahwa seminar tersebut memberikan perspektif baru yang jarang diperoleh dalam forum-forum konvensional. Paparan pengalaman penyelesaian sengketa konstruksi dari berbagai kawasan dunia mulai dari Eropa, Timur Tengah, hingga Asia menjadi bekal penting bagi praktisi di Indonesia.
“Saya sangat antusias sekali mengikuti seminar ini karena mendapatkan insight ilmu-ilmu baru dan pengalaman dari berbagai belahan dunia. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara berkesinambungan untuk menjaga kelangsungan konstruksi di Indonesia,” terangnya.

Dalam praktiknya, mahasiswa Magister Hukum Konstruksi UNIKAL itu mengungkapkan tantangan terbesar yang kerap dihadapi pelaku industri konstruksi adalah sengketa berkepanjangan yang berujung pada kerugian besar. Mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak fair dan tidak final, menurutnya, telah membuat banyak kontraktor terpuruk.
“Banyak sengketa membuat kontraktor rugi dan bangkrut. Hal ini membuat bisnis konstruksi menjadi tidak profit oriented dan tidak sexy lagi bagi pelaku bisnis,” jelas dia.
Terkait penerapan kontrak FIDIC, Elfriandi menilai kerangka kontrak tersebut sejatinya sangat ideal untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Namun, dalam praktik di lapangan, prinsip tersebut kerap terdistorsi.
“Kontrak FIDIC sangat baik, tetapi para pihak sering mengubah isinya demi mengamankan kepentingan masing-masing. Padahal FIDIC dibuat untuk menciptakan equal basis, bukan win-lose game,” paparnya menambahkan.
Ke depan, Elfriandi berharap sektor konstruksi nasional semakin berani mengacu pada standar FIDIC secara utuh dan konsisten. Ia menekankan bahwa FIDIC dirancang oleh para ahli konstruksi dan hukum untuk mencegah sengketa sejak awal, menjaga kelancaran proyek, serta memastikan keadilan kontraktual.
“FIDIC telah membuat ketentuan sebagai rujukan kontrak yang berimbang dan sangat relevan diimplementasikan di Indonesia. Ini penting agar pelaksanaan konstruksi berjalan dengan prinsip saling menguntungkan,” tutupnya.
Baca Juga :
Gelar Seminar Internasional, UNIKAL Bekali Mahasiswa Hadapi Sengketa Konstruksi Modern




