Konstruksi Media – PT Intiland Development Tbk (DILD) resmi ditetapkan sebagai pemrakarsa proyek pembangunan rumah dinas bagi pejabat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Kepala Otorita IKN No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tanggal 3 November 2025.
Dalam pengumuman resmi Otorita IKN, Kamis (13/11/2025), proyek yang diusulkan Intiland mencakup pembangunan rumah tapak untuk pejabat setingkat Wakil Menteri serta anggota Yudikatif/Legislatif. Hunian tersebut dirancang memiliki luas bangunan 390 m² per unit.
Dengan ketentuan minimal 40% kawasan untuk fasilitas umum (fasum), kebutuhan lahan untuk proyek ini diperkirakan setidaknya mencapai 7 hektare. Total investasi yang dilelang untuk pembangunan diperkirakan sekitar Rp2,88 triliun.
“Bentuk kompensasi yang diberikan kepada PT Intiland Development Tbk berupa penambahan nilai 10%,” tulis panitia lelang dalam pengumuman tersebut.
Proyek memiliki masa konstruksi dua tahun, disusul masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun. Pengembalian investasinya menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah dari Kementerian Keuangan bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Selain proyek rumah dinas pejabat, Otorita IKN juga memulai KPBU pembangunan delapan tower rumah susun ASN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun tersebut diinisiasi PT Nindya Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025.
Rumah susun ASN bertipologi 190 m² ini direncanakan memiliki masa konstruksi 1 tahun 3 bulan dan masa operasi 10 tahun. Proyek tersebut juga menggunakan skema availability payment serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah.
“Kedua proyek KPBU ini diharapkan mempercepat penyediaan hunian bagi aparatur negara seiring percepatan pembangunan IKN Nusantara,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro. (***)


