
Konstruksi Media – Sebanyak 33 badan usaha anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Kalimantan Tengah resmi menerima sertifikat SNI ISO 37001:2016 sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam rangkaian acara Halal Bihalal 1446 H yang digelar di Sekretariat INKINDO Kalteng, Selasa (22/4/2025). Ketua DPP INKINDO Kalteng, Ir. Suparman, ST, MT, IPM, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh badan usaha yang telah menunjukkan keseriusan dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas.
“Selamat dan sukses kepada rekan-rekan yang telah menerima sertifikasi. Ini bukan sekadar dokumen, tapi komitmen untuk menjunjung profesionalisme dan tata kelola yang bebas dari praktik suap,” tegasnya.
Suparman menekankan pentingnya penerapan SMAP, mengingat posisi strategis para konsultan INKINDO Kalteng dalam mendampingi proyek-proyek pembangunan, termasuk proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Negara (IKN).
“Dengan mengadopsi standar ini, kita ingin membangun kepercayaan terhadap jasa konsultansi. Transparansi dan integritas harus menjadi nilai utama dalam setiap proyek,” ujarnya.
Ia juga mendorong badan usaha lainnya yang belum tersertifikasi untuk segera mengadopsi SMAP demi mendukung visi Indonesia bebas korupsi. “Sertifikasi ini bukan akhir, tapi awal dari upaya berkelanjutan membangun ekosistem kerja yang sehat dan akuntabel,” tambahnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal INKINDO Nasional Imam Hartawan, ST, MT, serta Direktur PT MSA Certification Ir. Affan Nurachman, ST, M.Sc, sebagai lembaga sertifikasi yang mendampingi proses audit.
Terkait hal ini, Sekjen INKINDO Nasional, Imam Hartawan terus mendorong anggotanya untuk mengadopsi prinsip-prinsip pengelolaan proyek berbasis efisiensi dan anti-korupsi, sejalan dengan semangat penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Imam pun menegaskan bahwa penerapan Coretax (Cost Recovery Tax) dalam sistem pengelolaan proyek jasa konsultansi menjadi langkah strategis dalam mendorong efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Menurut Imam, Coretax merupakan mekanisme penting untuk menertibkan biaya-biaya yang dapat diklaim dalam proyek-proyek pemerintah, termasuk di sektor infrastruktur.
“Dengan adanya Coretax, penyusunan anggaran jasa konsultansi menjadi lebih terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip efisiensi. Ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan APBN,” ungkapnya.
Ia menilai sistem ini juga membantu menekan praktik markup anggaran serta mempercepat proses evaluasi di lembaga pengadaan. “Konsultan profesional yang mematuhi ketentuan Coretax akan mendapatkan posisi yang lebih kuat dalam proses lelang karena dianggap lebih fair dan transparan,” tambah Imam.
“Bagi kami, Coretax bukan sekadar regulasi teknis, tetapi bagian dari transformasi sistemik dalam dunia konsultansi konstruksi. Ini akan memperkuat posisi konsultan sebagai mitra strategis pemerintah,” tegas Imam.
Imam juga menyebut perlunya harmonisasi regulasi lintas lembaga agar penerapan Coretax berjalan optimal di lapangan. “Koordinasi antara Kementerian Keuangan, BPKP, LKPP, dan kementerian sektoral harus diperkuat, agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi teknis di proyek-proyek daerah,” ujarnya.
Sebagai penutup, Imam menekankan bahwa efisiensi anggaran harus dimaknai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan pembangunan yang bersih, cepat, dan berkualitas. “INKINDO siap menjadi garda terdepan dalam penguatan tata kelola proyek yang berorientasi pada nilai tambah dan kepatuhan,” pungkasnya. (***)