Konstruksi Media – Pengusaha mengaku terpaksa membayar kompensasi karena tidak memenuhi kewajiban penjualan batu bara Domestic Market Obligation atau DMO.
Demikian itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira pada Selasa (11/1) kemarin.
Menurutnya, hal ini disebabkan tarif DMO batu bara yang dipatok PLN lebih murah dengan harga pasaran atau marketplace. Harga DMO untuk pembangkit listrik senilai USD70 per metrik ton, sementara harga pasaran dikisaran USD200 per metrik ton.
- Hutama Karya Percepat Pemeliharaan Jalan Tol Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2025
- Jasa Marga Raih Top Digital PR Award 2024, Perkuat Citra dan Kepercayaan Publik Melalui Inovasi Komunikasi Digital
- Tradisi Lokal Sebagai Katalisator Inovasi Seni Rupa dan Desain Kekinian
“Sebenarnya bukan memilih untuk membayar denda, tapi memang dari sisi pemasok (batu bara) melihat adanya disparitas harga yang tinggi,” ujar Anggawira dikutip pada Rabu (12/1/2022).
Dengan melihat fakta tersebut, lanjut Anggawira, pengusaha tambang batu baru lebih memilih mengekspor komoditas tersebut, ketimbang menyuplai batu bara ke PLN.
Hal ini lah menurutnya yang memicu pemerintah mengambil kebijakan melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari 2022.
“Kami secara organisasi sudah mengingatkan teman-teman perusahaan soal DMO ini, tapi karena ada disparitas harga, mereka memilih melepas keluar terlebih dahulu,” katanya.
Selain itu, Anggawira mengatakan, adanya kewajiban pengusaha batu bara menjual 25 persen dari total produksi kepada PLN per tahun, dinilai memberatkan pengusaha tambang batu bara.
Dia pun setuju dengan rencana Menteri BUMN Erick soal adanya reviu DMO per bulan. “Bagus itu. Kalau reviu kedepannya dibuat lebih seasonal, ada timeline per tiga bulan atau empat bulan itu mungkin bisa lebih teratur dari sisi stok,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan terus menerapkan skema pembayaran denda bagi badan usaha yang tidak memenuhi DMO.
“Masih ada (sanksi DMO). Kita akan lihat siapa yang punya utang-utang ke PLN, kita akan periksa. Perlu dihukum lah dia kalau tidak melakukan kewajibannya,” kata Luhut.***