
Peran Pegadaian dan BSI dalam Ekosistem Bank Emas
Pada akhir Desember 2024, Pegadaian yang tergabung dalam Holding BRI resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. Dengan izin ini, Pegadaian dapat menyediakan layanan deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa penitipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.
Pegadaian telah meluncurkan fitur Deposito Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital pada 15 Januari 2025 dan mencatat saldo deposito emas lebih dari 300 kilogram. Dengan infrastruktur yang kuat dan standar penyimpanan emas berkelas internasional, Pegadaian siap menjadi lembaga utama dalam pengelolaan investasi emas di Indonesia.

Sementara itu, BSI juga meluncurkan layanan Bank Emas pada tahun 2025 dengan fokus pada penitipan emas dan perdagangan emas. Dengan ekosistem ekonomi syariah yang mengelola bisnis emas secara menyeluruh, BSI berkomitmen menjadi pemimpin pasar dalam usaha Bank Emas berbasis syariah di Indonesia.
Nasabah BSI kini dapat membeli dan menyimpan emas melalui produk Tabungan Emas BSI yang tersedia di aplikasi BYOND by BSI. Produk ini memungkinkan masyarakat berinvestasi emas dengan nominal terjangkau, mulai dari 0,05 gram atau kurang dari Rp100 ribu.
Selain itu, BSI terus mengembangkan layanan lain seperti pembiayaan emas dan penyimpanan emas. Saat ini, total emas yang dikelola BSI mencapai sekitar 17 ton. Sepanjang tahun 2024, bisnis emas BSI tumbuh signifikan sebesar 78,18% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan lonjakan 177,42% pada produk Cicil Emas yang mencapai Rp6,4 triliun.
Dengan inovasi dan pengembangan yang terus dilakukan, Pegadaian dan BSI optimistis dapat semakin memperkuat ekosistem investasi emas di Indonesia, memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis emas yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (***)