Konstruksi Media – PT Hutama Karya (Persero) resmi menunjuk Ir. Hamdani, S.T., M.M. sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan. Penugasan ini berlaku efektif mulai 25 Februari hingga 31 Maret 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor KP.02.00/ST-19/DU/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Penunjukan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 124 Tahun 2026 terkait perombakan jajaran Direksi perusahaan pada pertengahan Februari lalu. Pejabat Sekretaris Perusahaan sebelumnya mendapat penugasan baru di tingkat Direksi.
Perkuat Keterbukaan Informasi dan Kepatuhan Regulasi
Melalui fungsi Sekretaris Perusahaan, Hutama Karya memastikan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal. Hal ini merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Penunjukan Hamdani sebagai Plh EVP Sekretaris Perusahaan dinilai strategis, terutama dalam menjaga koordinasi antara manajemen, regulator, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya Kerahkan 3.273 Personel dan 467 Armada Siaga
Profil Hamdani
Saat ini, Hamdani juga menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) PBK & Engineering pada Divisi Sipil Umum Hutama Karya sejak April 2023. Sebelumnya, ia pernah mengemban posisi Vice President (VP) PBK pada Divisi Sipil Umum periode 2020–2023. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Senior Expert pada fungsi Sekretaris Perusahaan.
Pria kelahiran Magelang ini menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Diponegoro pada 1999. Ia kemudian meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada 2023.
Penugasan ini menjadi bagian dari komitmen Hutama Karya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten. Di tengah mandat besar pembangunan infrastruktur nasional, penguatan fungsi Sekretaris Perusahaan dinilai penting untuk merawat reputasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perseroan. (***)
