InfrastrukturJalan

Hutama Karya Buka Ruas Tol Pekanbaru dan Bengkulu

Kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh dan pada tahun ini.

Konstruksi Media – PT Hutama Karya secara fungsional membuka dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Ruas Pekanbaru-Pangkalan seksi Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 Km dan Ruas Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu seksi Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,6 Km. Kedua ruas tol ini bakal mendukungkelancaran arus mudik Lebaran 2022.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik pada tahun 2022. Menurut dia, sesuai arahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022.

“Kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh dan pada tahun ini kami akan membuka secara fungsional dua ruas baru di Jalan Tol Trans Sumatera yakni Tol Pekanbaru-Bangkinang dan Tol Bengkulu-Taba Penanjung,” ucap Koentjoro mengutip keterangan pers, Senin (25/4/2022).

Sebelumnya, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13-14 April 2022 di Tol Bengkulu-Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru-Bangkinang. Tak hanya persiapan secara fisik di lapangan, Hutama Karya terus berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Bina Marga, Korlantas, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan instansi lainnya.

Baca juga: Adhi Karya Resmi Rubah Anggaran Dasar

“Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru-Bangkinang dan Tol Bengkulu-Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau,” ucap Koentjoro.

Ia mengatakan, fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan arus balik H+7 (9 Mei 2022) dengan jam operasional Tol Pekanbaru-Bangkinang yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni 1 (satu) arah. Kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I).

Hutama Karya, kata Koentjoro, menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Mengingat kedua ruas tol belum diberlakukan tarif, para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas dan satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.

“Selain itu, kami menghimbau bagi pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. Pasalnya, keselamatan adalah nomor satu,” ujar dia.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp