Konstruksi Media – PT Hutama Karya bakal mendapat kucuran dana sebesar Rp23,85 triliun, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
“Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022,” berikut bunyi dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Problematika Pengembangan Kawasan TOD
PP Nomor 47 Tahun 2022 menyebut bahwa penambahan penyertaan modal untuk PT Hutama Karya dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan sekaligus meningkatkan kapasitas usaha perseroan dalam melaksanakan percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Selain menyuntikkan dana untuk PT Hutama Karya, pemerintah juga mengeluarkan dana untuk PT Bank Tabungan Negara (BTN), tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2022.
PP tersebut mengatur nilai penambahan PMN untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk paling banyak sebesar Rp 2,48 triliun. Sama seperti PT Hutama Karya, sutikan dana untuk BTN juga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2022.
Baca artikel selanjutnya: