Info Proyek

Hore! Konstruksi Proyek IKN Nusantara Dilaksanakan September 2022

Hingga saat ini baru terdapat dua kontrak dan sejumlah paket proyek jalan tol juga akan selesai proses tendernya.

Konstruksi Media – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, memulai konstruksi sejumlah proyek di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada September 2022. Kementerian PUPR baru akan mengejar penandatanganan kontrak untuk sejumlah proyek yang telah ditenderkan hingga akhir Agustus 2022.

Menurut Basuki, dimulainya proses konstruksi dari kontrak yang telah ditenderkan pada September masih sejalan dengan target pembangunan IKN. Pasalnya, pelaksanaan kontrak dilakukan secara tahun jamak atau multiyears contract hingga 2024.

“Tanda tangan kontrak (akhir Agustus). Habis itu langsung konstruksi. Iya (September),” kata Basuki di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: PUPR Buka Tender Proyek Jalan Logistik IKN Nusantara, Apa Syaratnya?

Ia mengatakan, hingga saat ini baru terdapat dua kontrak dan sejumlah paket proyek jalan tol juga akan selesai proses tendernya. Proses penandatanganan kontrak dari tender yang sudah selesai masih menunggu Kementerian Keuangan untuk memasukkan anggaran tersebut ke dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

“Saya kira DIPA-nya bu menteri keuangan sudah setuju, sudah ada, semua sudah ada uangnya, lagi ditelaah,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pelaksanaan Transportasi Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Atyanto Busono memproyeksikan kebutuhan anggaran untuk pembangunaan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur mencapai Rp43,7 triliun selama 2022-2024.

Ia mengatakan, anggaran tersebut diperlukan hanya untuk pembangunan oleh Kementerian PUPR. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan yang dilakukan beberapa bagian dari PUPR, misalnya Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Sumber Daya Air, dan Ditjen Perumahan.

“Ini baru dari PUPR, kita sampai 2024 butuh dana Rp 43 triliun ini untuk kita saja,” ujar Atyanto.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button