Konstruksi Media – Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk atau LPCK Ketut Budi Wijaya mengatakan, memiliki rencana menyuntikkan dana segar sebesar senilai Rp3 triliun untuk menghidupkan kembali proyek pembangunan Apartemen Meikarta.
“Secara keseluruhan sebetulnya kurang lebih diperlukan mungkin sekitar Rp3 triliun. Setiap saat, begitu proyek itu jalan kan butuh uang,” kata Ketut di Cikarang, Bekasi, dikutip Rabu (15/2/2023).
Ia mengatakan, belum bisa memberikan kepastian waktu kapan akan melakukan penanaman modal kembali untuk pembangunan Meikarta. Menurut dia, tak hanya lewat suntikan modal, keberlanjutan Meikarta juga bergantung pada penjualan unit.
“Ini komitmen full dari pemegang saham Lippo Cikarang, karena yang konsorsium terus terang sudah menghilang, jadi kami tidak bisa mengharapkan lagi untuk menreka mngerjakan proyek ini. Sejak PKPU, dari LPCK kami telah membantu inject dana Rp4,5 triliun,” ucapnya.
Baca juga: RUPSLB Waskita Karya 2023 Tetapkan Dua Direksi Baru
Konsorsium yang dimaksud, kata dia, yaitu gabungan antara Lippo Group dengan 10 perusahaan asing asal China, Hong Kong dan Singapura. Konsorsium tersebut awalnya dipimpin oleh perusahaan asal China. Namun, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst atau putusan homologasi disahkan, semua perusahaan asing tersebut mundur.
“Mereka datang dari broker, kemudian menawarkan untuk membangun suatu kota dengan cepat. Perkembangan LPCK saat itu, kami membutuhkan bantuan untuk mengembangkan. Saya kurang tahu untuk nama-namanya konsorsium, mungkin sekitar 10 perusahaan semua menghilang,” jelasnya.
Untuk informasi, Apartemen Meikarta dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) membutuhkan bantuan suntikan dana untuk menuntaskan 18.000 unit yang telah terjual hingga 2027.
Sebelumnya, induk usaha PT MSU yakni PT Lippo Cikarang Tbk telah menanamkan modal sebesar Rp4,5 triliun untuk keberlanjutan pembangunan Meikarta usai ditinggal konsorsium asing dan berlakunya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau putusan homologasi pada proyek tersebut.
Baca artikel selanjutnya: