
Heboh Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara: Kritik Wajar, Tujuan Baik
“Sekarang masih dalam tahap masukan. Pro-kontra itu hal biasa. Tujuannya kan baik.”
Konstruksi Media – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanggapi pro dan kontra terkait draft Peraturan Menteri PKP yang mengatur batasan luas tanah dan bangunan rumah subsidi atau ukuran rumah subsidi diperkecil. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan terbuka terhadap kritik serta masukan dari berbagai pihak.
“Sekarang masih dalam tahap masukan. Pro-kontra itu hal biasa. Tujuannya kan baik,” ujar Ara dalam pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum asosiasi pengembang di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Menurut Ara, kritik justru penting agar penyusunan kebijakan menjadi lebih matang dan berpihak pada masyarakat.
“Saya sebagai Menteri sangat terbuka. Adanya kritik dari awal itu bagus, supaya kerja kami lebih nyaman dan hasilnya lebih baik,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa revisi aturan luas rumah subsidi bertujuan mendorong pengembangan hunian di kawasan perkotaan yang lahan-nya terbatas. Ara optimistis kebijakan ini akan memacu kreativitas pengembang dalam merancang desain rumah yang inovatif.
“Dengan desain yang lebih variatif, masyarakat punya lebih banyak pilihan. Ini juga bagus buat pengembang karena mendorong mereka jadi lebih kreatif,” katanya.
Ara juga mendorong pengembang agar membangun rumah terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada konsumen, bukan sekadar menjual melalui brosur atau gambar.
“Masyarakat harus bisa melihat bangunan fisiknya dulu, bukan cuma gambar. Risikonya di pengembang, bukan pembeli,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Draft aturan baru ini disebut akan memperkuat dasar hukum bagi penyediaan hunian yang layak.
Baca juga: Duh! Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil jadi 18 Meter Persegi, Begini Kata Wamen Fahri
“Tujuan saya sangat baik. Supaya makin banyak masyarakat yang bisa mendapat manfaat. Tidak ada ruginya buat konsumen, karena mereka tetap bisa memilih,” tambah Ara.
Ia menilai rumah subsidi tetap bisa nyaman meski berada di lahan terbatas, asal desainnya ditingkatkan, termasuk kemungkinan membangun rumah bertingkat.
“Kalau tanah mahal, kenapa kita nggak bikin rumah bertingkat? Desain rumah subsidi selama ini gitu-gitu aja. Nanti saya akan perlihatkan desain-desain rumah subsidi yang bagus,” ujarnya.
Dari hasil kunjungannya ke lapangan, Ara menyebut banyak konsumen rumah subsidi adalah masyarakat lajang atau pasangan muda, sehingga kebutuhan lahannya tidak terlalu besar. Karena itu, rumah dengan ukuran lebih mungil tetap relevan dan bisa disesuaikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah aturan rumah subsidi (FLPP) rampung, pihaknya akan menyiapkan regulasi untuk rumah komersial.
“Nantinya, akan ada pengaturan menyeluruh mulai dari lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga. DPR juga sudah meminta kami untuk menjalankan aturan hunian berimbang,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula para Ketua Umum asosiasi pengembang seperti REI, Himperra, Apersi, Asprumnas, Apernas Jaya, serta Komisioner BP Tapera.
Ketua Umum REI Joko Suranto mengingatkan agar aturan rumah subsidi tetap merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami berharap peraturan ini disusun selaras dengan SNI yang berlaku,” kata Joko.(***)