KONSTRUKSI MEDIA – Pemerintah bakal menetapkan aturan harga baru rumah subsidi pada Juni 2023. Adapun, aturan tersebut mengacu pada kenaikan harga yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022 terkait jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas bebas PPN.
Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Matoyoedo, mengatakan proses pembentukan aturan baru harga jual rumah subsidi berlangsung alot antarkementerian sehingga pemerintah membutuhkan waktu lebih panjang untuk menerbitkan aturan tersebut.
“Proses ini sudah berjalan cukup lama dan sudah mendekati ujung. Diharapkan dari hasil pembicaraan dengan Kemenkeu, Juni akan keluar PMK nya,” kata Haryo di Jakarta.
Baca Juga: Target PUPR dan BUJT Operasikan 309,78 Km Jalan Tol Hingga Akhir
Pemerintah dalam hal ini mengakomodir masukan dari pengembang rumah subsidi untuk perhitungan nilai jual bebas PPN. Haryo menegaskan, PUPR telah melakukan diskusi perhitungan dan dipastikan akan terbit Juni mendatang. Batasan harga rumah subsidi saat ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Selama 3 tahun terakhir, pengembang terus menantikan penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung selaras dengan kenaikan harga bahan bangunan, serta kenaikan harga BBM. Sejumlah asosiasi pengembang telah berunding dengan BKF selaku pembuat kebijakan terkait penyesuaian harga rumah subsidi.
Sementara kisaran kenaikan harga yang akan dikeluarkan masih menampung usulan penawaran dari BKF (selaku pembuat kebijakan penyeuaian harga rumah subsidi) mengusulkan penawaran kenaikan sebesar 5 persen, sedangkan usulan dan kesepakatan bersama Kementerian PUPR sejak awal yakni 7 persen.
Angka tersebut dinilai masih di bawah dari usulan para pengembang, yakni 13 persen. Namun, pengembang menilai kenaikan 7 persen masih lebih baik jika dibandingkan tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini.
Untuk diketahui, rencana penyesuaian harga rumah subsidi agar sejalan dengan inflasi telah bergulir sejak tahun lalu. Namun, realisasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tak kunjung diteken.
Baca artikel selanjutnya:
- Perkuat Sektor Pariwisata, Kemen BUMN dan Kemenpar Bentuk Satgas
- Waketum GAPENSI Beberkan Peluang Sektor Konstruksi 2024-2029 dalam Kabinet Merah Putih
- Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Menteri PU Laporkan Realisasi Anggaran 2024
- Sah, 3 Anggota PII Banda Aceh Resmi Dikukuhkan jadi Guru Besar Teknik USK