Konstruksi Media – Berembus kabar akan ada kenaikan harga rumah bersubsidi. Hal ini mencuat usai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023. Disinyalir imbas dari hal ini akan membuat penyaluran rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengalami penurunan.
Diketahui, batas harga maksimum rumah subsidi bebas PPN 11 % tersebut naik sekitar 8%. Kisaran harga awalnya dari semula Rp 150,5 juta – Rp 219 juta menjadi Rp 162 juta – Rp 234 juta untuk tahun 2023 ini.
Sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah juga menargetkan penyaluran rumah subsidi sebanyak 229 ribu dengan anggaran Rp25,18 triliun.
Baca juga: Korpri Usulkan BP Tapera Kolaborasi dengan Taspen Bangun Apartemen untuk ASN
“Kemudian akan berubah, akan dihitung lagi karena harganya berbeda. 229 ribu itu dengan uang yang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alokasi sama yang bergulir. Nanti akan dihitung kembali akibat kenaikan harga jadi berapa,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna kepada wartawan di Ayana Hotel MidPlaza, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Kendati demikian, Herry TZ belum bisa memastikan berapa besar penurunan penyaluran tersebut.
Nantinya, ujar dia, persoalan jumlah penyaluran rumah subsidi ini akan dihitung ulang oleh BP Tapera. Dia memprediksi penurunan tidak akan sampai setengahnya.
“Paling juga enggak banyak mestinya ya,” tutur dia.
Herry menambahkan, di sisi lain harga baru ini belum diberlakukan secara resmi hingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) yang baru keluar.
Baca juga: PUPR Nilai Backlog Masih Tinggi, Berimbas ke Penyediaan Rumah MBR
Dirinya memproyeksikan, Kepmen ini akan selesai dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
“Lagi sirkuler, cepat lah mestinya. Mudah-mudahan minggu ini atau minggu depan,” ujar Herry.
Pemerintah sendiri tengah menggenjot penyaluran rumah di tanah air, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terlebih, saat ini angka kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah atau backlog di Indonesia masih sangat tinggi, mencapai 12,7 juta.
Dengan demikian, demi mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045 tanpa backlog perumahan, pemerintah harus mendorong penyediaan perumahan setidaknya sebanyak 1,5 juta setiap tahunnya. Di sisi lain, setiap tahunnya ada penambahan sekitar 780 ribu rumah tangga yang harus dirumahkan oleh pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, saat ini saat ini harga rumah subsidi masih mengacu pada Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020. Berdasarkan Kepmen tersebut harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang bebas PPN alias rumah subsidi berada pada kisaran awal Rp 150,5-219 juta.
Kini melalui PMK 60/2023, besarannya naik menjadi Rp 162-234 juta untuk 2023. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan batas harga untuk 2024 mendatang menjadi kisaran Rp 166-240 juta.
Baca artikel lainnya:
- Perkuat Sektor Pariwisata, Kemen BUMN dan Kemenpar Bentuk Satgas
- Waketum GAPENSI Beberkan Peluang Sektor Konstruksi 2024-2029 dalam Kabinet Merah Putih
- Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Menteri PU Laporkan Realisasi Anggaran 2024
- Sah, 3 Anggota PII Banda Aceh Resmi Dikukuhkan jadi Guru Besar Teknik USK