EventNews

Gelar Temu Pelanggan Jasa Marga 2024, Kewajiban Bersama atas Keselamatan Pengguna Jalan

Konstruksi media – Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menggelar temu pelanggan Jasa Marga Group wilayah Jawa Barat tahun 2024 bersama PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Bertempat di Rest Area Travoy 88 A Ruas Tol Cipularang arah Bandung. Temu pelanggan kali ini mengangkat tema Etika Tertib Berlalu Lintas di Jalan Tol dengan fokus utama pada kendaraan non golongan 1.

Turut hadir perwakilan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Balai Pengelolaan Transportasi Darat Jawa Barat, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno dan Asosiasi pengusaha truk dan bus yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Perusahaan Oto Bus dan Komunitas mobil di wilayah Jawa Barat.

Direktur Bisnis Jasa Marga Reza Febriano membuka acara dengan menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Keberadaan jalan tol harus memenuhi kriteria tertib, aman, nyaman dan berdaya guna, maka harus ada kerja sama harmonis diantara kita pengelola jalan tol, baik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Kepolisian, Regulator dan juga masyarakat pengguna jalan melalui asosiasi maupun komunitas,” ujar Reza.(31/10)

Acara dilanjutkan dengan paparan dari tiga Narasumber utama. Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti membuka dengan menyampaikan gambaran umum kondisi pelayanan Jalan Tol Jasa Marga Group dan isu utama keselamatan dan ketertiban pengguna jalan tol serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Jasa Marga.

“Sebagian besar kecelakaan melibatkan kendaraan non golongan 1 dan disebabkan perbedaan kecepatan serta Kelebihan Muatan dan Dimensi. Selain menjadi penyebab kecelakaan, juga memperpendek usia perkerasan sehingga jalan tol menjadi lebih cepat rusak,” ujar Fitri.

Fitri juga menambahkan bahwa Jasa Marga terus berkomitmen meningkatkan pengamanan dengan adaptasi teknologi dengan memasang Weight in Motion (WIM) untuk mendeteksi beban kendaraan yang melintas, Incident Management System untuk mendeteksi gangguan di jalan tol, penyediaan jalur penyelamat darurat serta kampanye keselamatan. Selain itu Jasa Marga juga melakukan rating atas tingkat keselamatan di jalan tol dengan menjalin kerja sama dengan International Road Assessment Programme (iRAP).

Direktur Penegakan Hukum Korlantas POLRI Raden Slamet Santoso selaku Direktur Penegakan Hukum Korlantas POLRI, menekankan bahwa keselamatan tidak dapat hanya dilakukan oleh satu instansi saja, tapi juga harus melibatkan semua pihak dan diperlukan kesadaran bersama.

“Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia berlalu lintas berdasarkan kebiasaan, sehingga kepatuhan pada rambu masih harus lebih ditingkatkan. Korlantas POLRI sangat terbuka terhadap masukan-masukan untuk mengurangi angka kecelakaan dan perbaikan perilaku tertib berlalu lintas, baik di jalan nasional, maupun jalan tol,” Ujar Slamet.

Slamet juga menyampaikan bahwa semangat kolaborasi harus terus ditingkatkan, khususnya bagi sesama pengguna jalan untuk mengurangi dampak dari kecelakaan dengan saling membantu jika ada pengguna jalan yang mengalami kendala di jalan dengan tetap memastikan keselamatan diri.

Sebagai penutupan paparan, Ketua Tim Kelompok Substansi Angkutan Tidak Dalam Trayek Kementerian Perhubungan, Nova Harysanto menyampaikan beberapa faktor yang menjadi penyebab kecelakaan dan dampak dari kejadian kecelakaan di jalan tol.

“Beberapa faktor utama yang menjadi penyebab kecalakaan di jalan tol adalah penggunaan lajur kanan pada saat tidak mendahului, fenomena “telolet” yang menarik perhatian anak-anak dan faktor lain yang dipengaruhi oleh kondisi kendaraan dan pengemudi,” ujar Nova.

Nova juga menyampaikan pentingnya pengurusan izin untuk angkutan umum dan logistik oleh para pengusaha sehingga pengawasan akan pemenuhan ketentuan kelaikan kendaraan dapat berjalan lebih optimal.

Dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta penyampaian tanggapan oleh partisipan aktif. yang dipimpin oleh Lisye Octaviana, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga yang bertindak selaku moderator.

Djoko Setijowarno dalam diskusi mengusulkan agar Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk mencabut izin operasi jika ada Perusahaan Otobus (PO) atau angkutan logistik yang masih tidak mematuhi peraturan dan membahayakan masyarakat secara umum.

Diskusi berjalan antusias dengan berbagai masukan dan tanggapan dari peserta dan Narasumber. Perwakilan asosiasi juga menyampaikan beberapa masukan seperti penambahan tempat istirahat di titik rawan untuk mengantisipasi rem yang panas, peningkatan sosialisasi kepada pengusaha dan pemilik truk serta memberikan perlindungan hukum bagi supir truk jika menolak membawa muatan over dimension dan overload (ODOL).

Narasumber menyambut baik semua tanggapan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan pada instansinya masing-masing.

Acara ditutup dengan penandatanganan totem komitmen bersama oleh perwakilan peserta dsn Narasumber.

Artikel Terkait

Back to top button