INFOKorporasi

Gapensi: Seberapa Penting SBU untuk Para Kontraktor 

Tujuan pembentukan LSBU GKB adalah eksklusif melayani anggota Gapensi yang tersebar di 512 kabupaten kota seluruh Indonesia.

Konstruksi Media – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi merupakan Asosiasi Jasa Konstruksi tertua dan terbesar di Indonesia, lahir di Tretes Provinsi Jawa Timur pada 8 Januari 1959. Gapensi memiliki 42.102 perusahaan kontraktor, terdiri dari golongan kecil, menengah dan besar di seluruh Indonesia.

Sebagai Asosiasi Jasa konstrusi, Gapensi menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta memberikan berbagai informasi terkini tentang produk, teknologi konstruksi dan peluang pasar untuk anggotanya.

Ketua Umum Gapensi Iskandar Z Hartawi mengatakan, sebagai asosiasi terakreditasi melalui Keputusan Menteri PUPR  berhak membentuk LSBU, melalui proses perizinan berusaha berbasis resiko LSBU PT Gamana Krida Bhakti (LSBU GKB) yang dibentuk GAPENSI memperoleh perizinan berusaha dengan sertifikat standar terverifikasi pada tanggal  6 Oktober 2021.

“Hal ini merupakan persyaratan legal LSBU GKB dinyatakan dapat beroperasi komersil,” kata Iskandar saat ditemui Konstruksi Media di bilangan Pasar Minggu Jakarta Selatan, September 2022.

Ia mengatakan, tujuan pembentukan LSBU GKB adalah eksklusif melayani anggota Gapensi yang tersebar di 512 kabupaten kota seluruh Indonesia sekaligus tersedia jajaran pengurus, sekertariat dan kantor cabang di 512 kabupaten/kota.

Menurut dia, dengan infrastruktur yang tersedia seharusnya anggota Gapensi tidak kesulitan mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) karena tempat layanan telah tersedia di domisili Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). 

“Untuk menjaga kualitas produk SBU, Gapensi sudah melakukan pelatihan atau pembekalan kompetensi yang diperlukan bagi personil di kantor pelayanan tersebut,” ucapnya.

Iskandar mengatakan, LSBU GKB berharap pemohon SBU merencanakan terlebih dahulu lingkup layanan usahanya, meneliti pasar konstruksi yang akan dimasuki dengan menilai kemampuan bersaingnya. 

Semakin luas, kata dia, lingkup layanan usaha maka semakin banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Karakter pelaku usaha konstruksi masa lalu yang melihat pasar konstruksi sebagai business opportunity sebaiknya ditinggalkan dan hanya berfokus pada core business-nya. 

“Banyak pendapat kontraktor yang memiliki SBU tidak otomatis memperoleh paket pekerjaan konstruksi. Tentunya pemerintah memiliki peran strategis bahwa membenahi sisi supply konstruksi (Kriteria Kemampuan Usaha) harus disertai pembenahan sisi demand konstruksi, penetapan pemenang tender dengan kriteria harga terendah harus dihapuskan,” jelas dia. 

Ia mengatakan, sebanyak 11 LSBU yang telah memperoleh Lisensi LPJK telah memenuhi 3 kelompok subsector kontruksi, yaitu perencana pengawas konstruksi 2 LSBU, Pekerjaan Konstruksi 7  LSBU dan Pekerjaan Konstruksi terintegrasi 2 LSBU. 

LSBU tersebut, kata dia, terikat pada Standar Operasi yang mengacu pada SNI/ISO 17065 2013 dengan sarana operasi diwajibkan menggunakan sarana digital. 

“Peningkatan volume layanan dari setiap LSBU dapat diatasi dengan penambahan personil yang terlibat dalam proses sertifikasi di mana domisili personil tersebut dapat dijangkau melalui sarana digital,” ujarnya. 

SBU untuk BUJK

Ketua Umum Gapensi Iskandar Z Hartawi mengatakan, dengan diberlakukannya UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Peraturan turunannya PP no 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR no 6 Tahun 2021 mengharuskan BUJK Nasional harus terlebih dahulu memiliki SBU.

Baca juga: Politeknik PU Semarang Gelar Seminar Nasional dan Pameran, 6-7 Desember 2022

“SBU sebagai pemenuhan Sertifikat Standar yang juga merupakan persyaratan terbitnya Izin Berusaha berbasis resiko. Amanat dari PP no 5 Tahun 2021 bahwa pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan komersil apabila telah memiliki NIB +  Sertifikat Standar Terverifikasi oleh SBU,” ucapnya. 

Sampai dengan akhir tahun 2021, kata dia, jumlah BUJK aktif sebanyak 146.000 (kontraktor, konsultan, kontraktor terintegrasi) akan berakhir masa berlakunya sampai dengan akhir 2022 sebanyak 71.900 BUJK. 

Sementara itu, sampai dengan Agustus 2022 BUJK yang tidak lagi memiliki SBU sebanyak 43.100 BUJK sementara perpanjangan masa berlaku SBU dengan proses sertifikasi melalui LSBU baru mencapai 21.860 BUJK.

Menurut Iskandar, ketidakmampuan BUJK memperpanjang masa berlaku SBU dipicu meningkatnya ukuran kriteria kemampuan usaha seiring dengan diberlakukannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan turunannya yaitu PP No 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR No 6 Tahun 2021 dibandingkan dengan kriteria kemampuan usaha yang tertuang pada peraturan perundangan sebelumnya. 

PP No 5 Tahun 2021, kata dia, telah mengatur 4 kriteria Kemampuan Usaha BUJK, yaitu penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) dan kemampuan menyediakan peralatan konstruksi. 

“Tiga kriteria pertama sudah dipersyaratkan pada peraturan perundangan sebelumnya. Kebijakan Pemerintah yang dituangkan pada PP 5  melihat dari sisi hasil pekerjaan konstruksi yang belum memenuhi kualitas yang direncanakan. Hal ini merupakan penyebab dari rendahnya kriteria kemampuan usaha yang ditetapkan pada peraturan sebelumnya,” jelasnya. 

Ia mengatakan, pemerintah tidak meninjau rendahnya kualitas pekerjaan konstruksi dari  proses pengadaan (tender). Disamping itu proses penyusunan PP No 5 dikejar waktu sebagai peraturan turunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, kata dia, tahapan uji publik hanya dilakukan melalui aplikasi zoom (masa pandemi). Waktu dibatasi dan rekam jejak masukan masyarakat jasa konstruksi tidak dapat ditelusuri. PP 5 Tahun 2021 kemudian tidak dapat diimplementasikan dengan kondisi utama BUJK selama masa pandemi (2020-2021)  tidak dapat melakukan aktifitas komersilnya. 

“Masa pandemi membatasi BUJK dalam pemenuhan kriteria penjualan tahunan selama 3 tahun terakhir, sekaligus memenuhi persyaratan kemampuan keuangan yang sebelumnya per kualifikasi usaha menjadi per subklasifikasi usaha,” ucap dia. 

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp