HeadlineINFONewsProduk

Ekspor Baja RI Tembus Lima Besar Global, Lonjakan Tajam dari Peringkat 17

Kenaikan peringkat tersebut didorong oleh surplus neraca perdagangan besi dan baja yang konsisten dan terus meningkat.

Konstruksi Media – Indonesia kini resmi masuk dalam daftar lima besar negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia. Pencapaian ini menandai lonjakan signifikan dari posisi ke-17 pada 2019 lalu, sekaligus menegaskan keberhasilan kebijakan hilirisasi industri nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, kenaikan peringkat tersebut didorong oleh surplus neraca perdagangan besi dan baja yang konsisten dan terus meningkat. Sepanjang 2025, neraca perdagangan komoditas besi dan baja Indonesia mencatat surplus sebesar US$18,44 miliar.

Surplus tersebut berasal dari nilai ekspor besi dan baja yang mencapai US$27,97 miliar, sementara nilai impor tercatat sebesar US$9,53 miliar.

“Pada 2019 Indonesia masih berada di peringkat ke-17 eksportir besi dan baja dunia. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini melompat jauh ke peringkat lima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” ujar Budi dalam rapat bersama DPR.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan sekaligus melindungi industri dalam negeri, pemerintah memperkuat regulasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 junto Permendag Nomor 37 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa besi atau baja, baja paduan, serta produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (APP) maupun Angka Pengenal Importir Umum (APU), serta telah mengantongi persetujuan impor.

Baca juga: Kikis Impor, Danantara Groundbreaking Pabrik Baja 3 Juta Ton Maret

Saat ini, pemerintah telah mengatur 518 pos tarif (HS) dari total 750 pos tarif besi dan baja serta turunannya, atau sekitar 60,07 persen dari keseluruhan pos tarif. Rinciannya meliputi 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 18 HS produk turunan.

Budi menjelaskan, persetujuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, baik untuk APP maupun APU, memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, serta persyaratan tambahan berupa rencana distribusi bagi APU dengan masa berlaku maksimal satu tahun takwim.

Adapun pengawasan impor dilakukan langsung di perbatasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan berupa re-ekspor, pemusnahan, penarikan dari peredaran, atau perlakuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pengaturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan arus masuk bahan baku dan produk besi baja tetap terkendali, sekaligus melindungi industri domestik dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan serta kapasitas produksi dalam negeri,” tegas Budi.

Selain pengaturan impor, pemerintah juga menerapkan tiga instrumen pengamanan perdagangan untuk melindungi industri besi dan baja nasional. Pertama, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk mengantisipasi lonjakan impor. Kedua, bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk impor yang dijual di bawah harga wajar. Ketiga, bea masuk imbalan atas produk yang menerima subsidi dari negara asalnya.

Langkah-langkah tersebut dinilai menjadi kunci dalam memperkuat daya saing industri besi dan baja Indonesia di pasar global sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekspor nasional. (***)

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan