Dua Swasta Ini Digugat Triliunan Akibat Bakar Hutan
Konstruksi Media – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat perusahaan pembakar hutan dan lahan, yakni PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, senilai Rp1,75 triliun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka.
“Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Rasio Ridho Sani dalam keterangan resmi, Rabu (19/1/2022).
- Kementerian PU Dukung dan Wujudkan Visi Asta Cita Swasembada Pangan
- Ditargetkan Selesai Awal 2025, Kemen PU Kebut Pembangunan Bendungan Jlantah
- Bertemu Menteri Perhubungan, Erick Thohir Bahas Efisiensi Biaya Logistik
Lebih lanjut Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan, PT. RKA digugat sebesar Rp1 triliun atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesinya seluas 2.560 hektare (ha) ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sedangkan PT. ABS digugat senilai Rp.752,2 miliar atas terjadinya karhutla di lahan konsesinya seluas 1.500 ha di Kalsel ke PN Jakarta Pusat.
Selain perusahaan tersebut, katanya, banyak juga perusahaan yang sudah di gugat ganti rugi secara perdata oleh KLHK dan dihukum pidana baik penjara maupun denda
KLHK juga telah menjatuhkan sanksi terhadap banyak perusahaan pemilik konsesi lahan termasuk pembekuan dan pencabutan izin oleh KLHK karena menyebabkan karhutla.
“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” katanya.
Menurut Dirjen Gakkum KLHK, kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.
Oleh karenanya, Menteri LHK telah memerintahkan jajarannya, terutama Gakum LHK, untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla.
“Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tegasnya.
Sementara Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan, saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.
“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,”tukasnya. ***