INFOSertifikasi

Dua Dosen Teknik Sipil Untag Semarang Raih Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional

M Afif Salim berhak atas gelar Insinyur Profesional Madya (IPM), sementara Agus B Siswanto berhak atas gelar Insinyur Profesional Utama (IPU).

Konstruksi Media – Dosen Teknik Sipil Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Semarang mengukir prestasi gemilang dengan meraih Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional dari Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS-PII).

Perkembangan pesat dalam industri konstruksi global telah mendorong tuntutan akan kemampuan lebih dari sumber daya manusia (SDM) di bidang ini. Menghadapi tantangan tersebut, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 sejalan dengan visi pengembangan SDM sektor konstruksi, mewajibkan para insinyur profesional yang berkecimpung di sektor konstruksi, baik dalam ranah akademis maupun praktisi untuk memperoleh sertifikat profesional.

Data dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengungkapkan bahwa hingga tahun 2020, Indonesia hanya memiliki sekitar 750 ribu insinyur. Namun, hanya 40 persen di antaranya yang telah memperoleh sertifikat profesional. Di tingkat ASEAN, Indonesia bahkan memiliki jumlah insinyur yang relatif rendah, yaitu 3.000 insinyur per satu juta penduduk. Dengan adanya fenomena ini, ketersediaan insinyur profesional di Indonesia tergolong defisit.

Baca juga: Ir. Habibie Razak Ingin Insinyur Lokal Berkiprah di Tingkat Internasional

Pada tahun 2023, dua dosen berprestasi dari program studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, yaitu M Afif Salim dan Agus B Siswanto, telah berhasil meraih Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional dari Badan Kejuruan Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS-PII). Prestasi ini diraih setelah melewati tahap Evaluasi/Penilaian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) dan Sidang Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Majelis Uji Kompetensi Badan Kejuruan Sipil.

Hasil dari uji kompetensi tersebut menegaskan bahwa kedua dosen Teknik Sipil Universitas 17 Agustus 1945 Semarang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan sehingga mereka berhak menyandang gelar Insinyur Profesional. M Afif Salim berhak atas gelar Insinyur Profesional Madya (IPM), sementara Agus B Siswanto berhak atas gelar Insinyur Profesional Utama (IPU).

“Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para alumni teknik serta insinyur lainnya untuk terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas pendidikan demi bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” kata Agus dikutip Konstruksi Media di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Proses perolehan sertifikat kompetensi ini melalui beberapa tahapan, dimulai dari mengikuti pendidikan Profesi Insinyur selama satu tahun untuk memperoleh gelar Insinyur (Ir), kemudian pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) guna menilai poin yang dicapai (600 untuk IPP, 3000 untuk IPM, dan 6000 poin untuk IPU). Setelah pengisian FAIP, tahap berikutnya adalah uji kompetensi oleh Dewan Majelis PII, yang hasilnya menentukan kompetensi insinyur yang bersangkutan.

Baca juga: Profil Surbana Jurong, Konseptor Desain Perkotaan Berkelanjutan

Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga kategori, juga mencerminkan tingkat kompetensi penerima. Pertama, Insinyur Profesional Pratama (IPP) untuk insinyur yang telah berpengalaman lebih dari tiga tahun sejak memperoleh gelar sarjana dan terbukti memiliki kompetensi.

Kedua, Insinyur Profesional Madya (IPM) bagi pemegang sertifikat IPP yang telah berpengalaman dan terbukti kompeten minimal lima tahun sejak memperoleh sertifikat IPP. Ketiga, Insinyur Profesional Utama (IPU) untuk pemegang sertifikat IPM yang telah berpengalaman dan terbukti kompeten minimal delapan tahun, setelah memperoleh sertifikat IPM, serta memiliki reputasi keprofesionalan yang diakui secara nasional.

Baca artikel lainnya:

Artikel Terkait

Back to top button