Dr. Yanti, Dosen UMKT Samarinda Sebut Kontrak FIDIC Kunci Minimalkan Sengketa Proyek Konstruksi
Seminar Internasional UNIKAL penting untuk memperdalam pemahaman kontrak FIDIC, khususnya expressed terms dan implied terms, guna meminimalkan sengketa serta mendorong kolaborasi akademisi konstruksi Indonesia di tingkat internasional.
Konstruksi Media — Industri konstruksi dikenal sebagai sektor strategis dengan tingkat kompleksitas yang tinggi karena melibatkan banyak pemangku kepentingan serta beragam risiko, mulai dari teknis, hukum, hingga komersial.
Dalam proyek konstruksi berskala internasional, penggunaan kontrak standar internasional seperti FIDIC Contracts menjadi praktik yang umum karena dinilai mampu memberikan kerangka hukum dan administrasi kontrak yang relatif seimbang serta diakui secara global.
Hal tersebut disampaikan Dr. Ir. Yanti, ST., MT, dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Samarinda, dalam keikutsertaannya pada Seminar Internasional UNIKAL.

Ia menilai bahwa pemahaman terhadap kontrak FIDIC menjadi kebutuhan penting bagi akademisi maupun praktisi, seiring semakin terbukanya proyek-proyek konstruksi nasional terhadap standar dan praktik internasional.
Meski demikian, Dr. Yanti menegaskan bahwa kontrak FIDIC tidak sepenuhnya bebas dari potensi sengketa. Salah satu sumber utama permasalahan adalah perbedaan penafsiran terhadap ketentuan kontrak, baik yang bersifat tegas (expressed terms) maupun yang tersirat (implied terms).
“Ketidakjelasan dalam perumusan expressed terms serta kurangnya pemahaman terhadap keberlakuan implied terms sering kali memicu konflik kepentingan antar para pihak dalam pelaksanaan proyek,” kata dia kepada Konstruksi Media disela-sela perhelatan Seminar Internasional UNIKAL, Pekalongan, Jawa Tengah, (13/12/2025).
Menurutnya, expressed terms dalam kontrak FIDIC pada dasarnya dirancang untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak, pembagian risiko, serta mekanisme penyelesaian masalah secara jelas dan terukur.

Namun dalam praktik, modifikasi melalui Particular Conditions, penggunaan bahasa kontrak yang ambigu, atau ketidaksesuaian dengan hukum nasional justru dapat membuka ruang multitafsir yang berujung pada sengketa.
“Di sisi lain, implied terms yang bersumber dari hukum yang berlaku, praktik internasional, serta prinsip itikad baik (good faith) sering kali belum dipahami secara komprehensif oleh para pihak. Padahal, ketentuan tersirat tersebut memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap pelaksanaan kontrak dan penilaian tanggung jawab para pihak dalam proyek konstruksi,” paparnya
Dr. Yanti menilai, penyelenggaraan Seminar Internasional UNIKAL sangat membantu sebagai prasarana untuk memperdalam pemahaman terkait isu-isu tersebut.
Ia berharap forum akademik semacam ini dapat terus dikembangkan dan menjadi ruang kolaborasi bagi akademisi di Indonesia untuk berjejaring dan berkolaborasi secara internasional dengan berbagai negara, khususnya dalam pengembangan keilmuan dan praktik hukum konstruksi berbasis standar global.
Baca Juga :
Di UNIKAL, Dirjen Boby Bahas Pencegahan Sengketa Konstruksi




