NewsOPINIVokasi

Dosen Unikal Beberkan Infrastruktur dan SDM dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Oleh : Dr. Sami’an, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal).

Konstruksi Media, Pekalongan — Pembangunan nasional Indonesia tengah memasuki fase strategis, di mana pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, jaringan irigasi, dan perumahan, disinergikan dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan, kompetensi, dan kesejahteraan masyarakat.

Para ahli hukum dan kebijakan publik menilai bahwa keberhasilan kedua sektor ini tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis dan ekonomi, tetapi juga pada landasan hukum tata negara yang kuat, transparan, dan akuntabel.

Infrastruktur sebagai Manifestasi Kewenangan Negara

Pembangunan infrastruktur adalah wujud konkret dari fungsi negara hukum dalam menjamin kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945.

“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan pembangunan yang berkeadilan. Pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, dan perumahan rakyat tidak boleh hanya dimaknai sebagai proyek fisik, tetapi sebagai perwujudan hak konstitusional warga negara atas kesejahteraan,” imbuh Dr. Sami’an, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal), Jumat, (31/10/2025).

Proyek-proyek besar negara sering kali menimbulkan konsekuensi hukum, terutama terkait pengadaan tanah, izin lingkungan, dan tanggung jawab administratif pejabat publik. Oleh karena itu, kajian Hukum Tata Negara berperan penting dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap dalam koridor konstitusi dan prinsip good governance.

Dosen Unikal
Dr. Sami’an, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal). Dok. Ist

Keadilan Administratif dalam Pembangunan

Para pakar menilai bahwa sengketa administratif dalam proyek infrastruktur, seperti penetapan lokasi proyek, izin pembangunan, atau pembatalan kontrak, harus ditangani melalui mekanisme hukum tata usaha negara (PTUN). Dalam konteks ini, Dr. Sami’an menekankan pentingnya integrasi hukum administrasi pemerintahan dan hukum konstruksi.

“Keputusan tata usaha negara yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha. Maka, pengawasan hukum tata negara harus memastikan agar setiap kebijakan pembangunan dilaksanakan secara legal, rasional, dan tidak diskriminatif,” katanya.

Pembangunan SDM: Pilar Keberlanjutan Konstitusional

Selain infrastruktur fisik, pembangunan sumber daya manusia juga menjadi agenda konstitusional negara. Peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan vokasi, serta akses terhadap lapangan kerja yang layak merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan amanat Pembukaan UUD 1945, yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Aspek hukum tata negara dalam pembangunan SDM menuntut adanya keselarasan antara kebijakan publik dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Negara tidak cukup hanya membangun jalan dan jembatan, tetapi juga harus membangun manusia yang cerdas, produktif, dan berdaya saing. Prinsip constitutional welfare state menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat adalah tujuan akhir penyelenggaraan negara,” paparnya.

Peningkatan pendapatan masyarakat, lanjutnya, bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pembangunan SDM harus diiringi dengan kebijakan perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pemerataan kesempatan kerja.

Keseimbangan antara Infrastruktur dan SDM

Para ahli juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan manusia. Pembangunan infrastruktur tanpa peningkatan kualitas SDM akan menimbulkan ketimpangan, sementara peningkatan SDM tanpa dukungan infrastruktur yang memadai akan menimbulkan stagnasi.

Dalam kerangka hukum tata negara, kedua sektor ini harus dipandang sebagai satu kesatuan kebijakan publik yang terintegrasi, dengan asas efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.

“Konstitusi menghendaki pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Dosen Unikal
Dr. Sami’an, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal). Dok. Ist

Refleksi dan Rekomendasi

Dari perspektif hukum tata negara, terdapat beberapa rekomendasi penting yang muncul dari para ahli:

1. Penguatan landasan hukum pembangunan nasional, dengan memastikan setiap proyek infrastruktur dan program SDM memiliki legitimasi hukum yang jelas.

2. Optimalisasi fungsi pengawasan dan evaluasi kebijakan publik, agar setiap kebijakan tetap sesuai dengan prinsip rule of law.

3. Peningkatan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, untuk memperkuat akuntabilitas negara di mata rakyat.

4. Sinergi antara pembangunan fisik dan nonfisik, di mana investasi manusia menjadi pusat dari pembangunan berkelanjutan.

Sebagai kesimpulan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan SDM merupakan dua sisi dari satu mata uang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pandangan Dr. Sami’an, S.H., M.H., keduanya harus dikawal oleh prinsip-prinsip hukum tata negara agar tidak hanya menghasilkan kemajuan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan, partisipasi, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

“Negara kuat bukan karena banyaknya jalan tol atau gedung tinggi, tetapi karena rakyatnya sejahtera, berpendidikan, dan memiliki kepercayaan pada keadilan hukum,” tandas Dr. Sami’an.

Baca Juga :

Prof. Sarwono: Hukum Konstruksi Bukan Pelengkap, Tapi Penyangga Utama Proyek dan Pelaku

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp
Banner Kiri
Banner Kanan